Berita dalam minggu ini hampir semua media baik cetak dan elektronik memberitakan pengesahan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang resmi menyetujui revisi RUU KUHP menjadi Undang Undang sebanyak 627 pasal.
Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah dasar pelaksanaan pidana yang berlaku di Indonesia baik secara pidana material maupun pidana formil.
Dalam konferensi Pers Menteri Hukum dan HAM diwakili oleh wakil menteri Eddy Hiariej menyampaikan bahwa " ada 5 pasal yang telah dihapus pada RUU KUHP yakni soal advokat curang, praktek dokter gigi,gelandangan, unggas dan ternak serta soal tendak pidana kehutanan dan lingkungan hidup"
Eddy menyatakan ada beberapa tambahan dan penguatan dalam KUHP yang disahkan seperti "penambahan kata pada kepercayaan mengenai agama, frasa pemerintah sah menjadi pemerintah, perubahan pasal 278 mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden"
lanjutnya adanya tambahan pasal dan ayat baru terkait penegasan beberapa tindak pidana RUU KUHP pada tindakan pidana kekerasan seksual.
Sebanyak 627 pasal yang disahkan dalam UU KUHP ada beberapa pasal yang dapat menyebabkan multi tafsir dan membuat pro dan kontra diseluruh kalangan, berikut ada beberapa pasal seperti 219,240,241 dan 433 KUHP.
RUU KUHP Pasal 219 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Pada pasal diatas akan membatasi gerak kebebasan dalam berkarya bagi penggiat media atau jurnalis untuk menyuarakan kritikan kepada lembaga resmi pemerintahan dalam hal ini presiden dan wakil Presiden.
pasal 240 KUHP adalah (1) Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.