Peraturan Berlalu lintas dibuat untuk menimalisir kecelakaan yang terjadi dijalan raya, membuat berkendara semakin aman dan jauh dari resiko yang menyebabkan hal hal yang membahayakan diri dan orang lain. Angka kecelakaan berlalu lintas di Indonesia terbilang tinggi dan terus meningkat tiap tahunnya penyebabnya banyak karena tidak mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
Sebelum kita membahas lebih dalam mengenai penyebab indonesia selalu meningkatnya pengendara yang melanggar peraturan berlalu lintas, kita wajib terlebih dahulu mengetahui aturan dan tatatertib dalam berkendaraan? yaitu :
1. SIM
SIM adalah Surat Izin Mengemudi yang harus terlebih dahulu dimiliki oleh pengendara sebelum memutuskan untuk berkendaraan. SIM diperoleh melalui mekanisme tes yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
2. STNK
STNK adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan sebagai bukti bahwa keabsahan mengenai kepemilikan kendaraan yang dikendarainya.
3. Safety
Safety adalah pengaman yang dipakai oleh pengendara saat membawa kendaraanya untuk roda dua helm sedangkan untuk roda empat adalah sabuk pengaman bagi supir maupun penumpang.
4. Pesyaratan Teknis
Teknis kendaraan yang harus dilengkaoi saat melakukan perjalan atau mengendarai adalah tanda pengenal kendaraan (plat), kaca spion, lampu utama harus hidup, klakson, lampu rem, lampu mundur bagi mobil, dan kaca depan bagi mobil.
5. Rambu Lalu Lintas
Rambu lalu lintas adalah perintah saat mengendarai kendaraan di jalan baik itu jalna raya maupun jalanan desa tidak ada bedanya ya! pengendara harus memahami setiap arahan dari rambu rambu berlalu lintas karena ini adalah syarat seseorang saat awal tes SIM diberikan harus melewati dan paham akan aturan tersebut.
Kebiasaan peraturan lalu lintas di tandai dengan simbol simbol yang dipajang di jalan raya Seperti logo panah kiri, kanan, atas, belok kanan, belok kiri, panah serong, tanda stop, strip, angka kecepatan minimum, s dicoret, p dicoret, putar balik dicoret, belok kiri dicoret, tiga panah, tanda seru, plus (+), plus dihapus bagian kanan, plus dihapus bagian kiri, panah atas bawah, dengan warna pada zembracroos, dll.
Aturan berkendaraan wajib diketahui dan tidak boleh dilanggar kecuali pada hal hal yang darurat saat ada aturan yang membolehkannya.
Kenapa setiap tahun pelanggaran kendaraan yang melanggar peraturan berlalu lintas semakin tinggi, apakah kurangnya sosialisasi atau kurang kesadaran diri, atau etika menghormati dan mentaati peraturan sudah memudar.
Penulis mencoba masuk kedalam tulisan dengan membaca beberapa artikel mengenai penyebab kecelakaan di indonesia, dapat disimpulkan bahwa masih rendahnya budaya toleransi dan etika antar pengguna jalan serta kematangan emosi yang terbilang masih rendah, minimnya pengetahuan soal aturan rambu rambu lalu lintas, ingin pintas tapi tak pantas. banyaknya kecelakaan terjadi karena hal yang telah penulis sebutkan, namun ada juga karena kelalain dari pengemudi seperti mengemudi dalam keadaan mengantuk dll.
Apalagi dalam minggu ini berita pelanggaran lalu lintas semakin meningkat karena polisi tidak lagi melakukan penilangan melalui manual, saat tilang elektronik diterapkan, pengendara yang berniat sudah mulai mencoba bermain akal akalan dengan mencopot plat dan hal lainnya.
Penulis/editor : Suhaimi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H