Lihat ke Halaman Asli

Sugiyanto Hadi Prayitno

TERVERIFIKASI

Lahir di Ampel, Boyolali, Jateng. Sarjana Publisistik UGM, lulus 1982. Pensiunan Pegawai TVRi tahun 2013.

Nurhadi Ditangkap KPK, Dalih Praperadilan untuk Kabur, dan Contoh Buruk

Diperbarui: 2 Juni 2020   21:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

nurhadi memenuhi panggilan kpk pada 24/5/2016 - banten.tribunnews.com

Selama beberapa bulan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) memperpanjang waktu sendiri sebelum dijebloskan ke penjara. Padahal ia orang yang sehari-hari bergelut dengan masalah hukum. Ia bahkan menjadi salah satu petinggi di lingkungan institusi hukum. Namun, sikap kesatria tidak dimilikinya. Ia memilih menjadi pecundang.

Nurhadi merupakan tersangka KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

Awalnya ia mangkir dari panggilan KPK, sampai 3 kali, sebelum kemudian raib. Ia memilih jadi buron daripada menghadapi proses hukum. Demi kebebasan dilakukan berbagai upaya, berpindah-pindah tempat, bersembunyi, hingga akhirnya tertangkap.

Agaknya hanya menunggu waktu saja. Karena identitas dan jati dirinya sudah lengkap semua diketahui publik. Sudah lama dimediakan. Orang hanya heran, bagaimana mungkin segenap perangkat negara tiak mampu melacaknya. Padahal ia orang terkenal, tentu pergerakannya mudah dipantau. Berbeda dengan teroris, yang bahkan identitasnya pun sering belum jelas. Tetapi itulah yang terjadi.

Tanpa mengurangi arti penting kerja keras KPK, andai sejak awal Nurhadi diamankan karena kemungkinan melarikan diri maka kasusnya segera terungkap. Begitu pun penangkapan itu merupakan prestasi yang perlu diapresiasi.

Terkait dengan penangkapan, pemberitaan media menyebutkan ia ditangkap di Simprug, Jakarta Selatan. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, petugas KPK menggeledah pada 13 rumah sebelum akhirnya menangkap eks Sekretaris MA Nurhadi di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).

Ditambahkannya, semua rumah yang digeledah dalam pemburuan tersebut dimiliki Nurhadi. KPK sudah mendatangi dan menggeledah lebih dari 13 kediaman yang semuanya diklaim sebagai rumah yang bersangkutan. Dalam penangkapan itu, Satgas KPK juga membawa istri Nurhadi yaitu Tin Zuraida, dan sejumlah barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut.

Nurhadi diduga melalui Rezky telah menerima suap dan gratifikasi dari Hiendra dengan nilai mencapai Rp 46 miliar. KPK sudah tiga kali memanggil Nurhadi untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Pemanggilan pertama Kamis  (20/12/2019), pemanggilan kedua, Jumat (3/1/2020), dan pemanggilan ketiga (7/1/2020). Dari sederet pemanggilan itu, tidak ada satu pun yang dihadiri Nurhadi.

Adapun Nurhadi mengajukan praperadilan terhadap proses hukumnya di KPK ke PN Jakarta Selatan. Dan hal itu agaknya yang menjadikan KPK tidak menahan Nurhadi.

Itu sebabnya Haris Azhar, Pendiri Lokataru Foundation, menyatakan adanya proses praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman cs tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak menahan Nurhadi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline