Lihat ke Halaman Asli

Sugiyanto Hadi Prayitno

TERVERIFIKASI

Lahir di Ampel, Boyolali, Jateng. Sarjana Publisistik UGM, lulus 1982. Pensiunan Pegawai TVRi tahun 2013.

Marah Itu Perlu Tapi Tunggu Dulu, Cermati Kategorinya

Diperbarui: 27 Mei 2019   00:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

demo 21-22 di jakarta yang rusuh (Tribunnews)

Sulit untuk menahan marah, sebab marah seringkali reflek, spontan, dan tanpa perencanaan. Orang yang tiba-tiba mengetahui sesuatu yang tidak sesuai dengan kemauannya, tidak sesuai dengan harapannya, tidak cocok perintahnya, dan seterusnya dapat saja meledak kemarahannya.

Siapapun pernah mengalami hal itu. Tidak peduli siapa yang dihadapi, tidak ambil pusing dalam suasana apa, tidak peduli terhadap dampak kesehatan yang bakal dianggung, tidak menimbang-nimang kerugian apa yang bakal diterima, dan seterusnya. Marah tetap saja marah. Tak terbendung.

Sepintas kenyataan itu tidak baik, salah, dan sebaiknya tidak dilakukan. Namun, dalam Islam marah pun di atur. Artinya tidak dilarang, melainkan di arahkan pada sasaran yang tepat.

*

Hukum marah dalam islam terbagi dalam beberapa kategori, tentunya sesuai dengan situasi dan juga kondisi:

Marah wajib dilakukan apabila agama kita dilecehkan bahkan dihina. Wajib mawah juga ketika dihadapkan pada perbuatan maksiat yang dilakukan terang -- terangan. Bila pelakunya sesama muslim, maka marah dilakukan sebagai sarana untuk saling mengingatkan.

"Apabila kalian melihat kemungkaran maka ubahlah dengan tangan/kekuasaanya, apabila tidak mampu, maka ubahlah dengan ucapan/lisan (nasihat), apabila tidak mampu, maka ubahlah dengan hati. Dan yang terakhir, inilah wujud serendah-rendahnya iman. (H. R. Muslim).

Sebaliknya marah menjadi haram dilakukan apabila tindakan itu  untuk meluapkan emosi, dana bahkan diikuti dengan perkataan kotor, caci maki yang melampaui batas, hinaan yang menyakiti hati seseorang, dan lontaran kata-kata keji yang tidak pantas. https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-marah-dalam-islam 

Dalam sebuah peperangan   diriwayatkan, Ali Bin Abi Thalib hendak memenggal kepala musuh. Tiba-tiba musuh tersebut meludahi Ali Bin Abi Thalib sehingga mengenai pipi.

Seketika Ali Bin Abi Thalib urung memenggal kepala musuh tersebut. Lalu si musuh bertanya kepada Ali, "Wahai Ali, kenapa engkau tidak jadi memenggal kepalaku?".

Setelah itu, Ali pun menjawab, "Ketika aku menjatuhkanmu, aku ingin membunuhmu karena Allah. Akan tetapi ketika engkau meludahiku, maka niatku membunuhmu karena marahku kepadamu," kata Ali.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline