Nama : Sugito
Nim : 55522120037
Quis Ke 4
Berdasarakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
A. Apa perubahan PMK 123/PMK.03/2019 sebagai berikut:
Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.03/2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 17),
Menetapkan: Peraturan menteri keuangan tentang perubahan ketiga atas peraturan menteri keuangan Nomor 196/PMK.03/2007.
B. Mengapa berubahan PMK 123/PMK.03/2019 ada dua menimbangan yaitu:
1. Memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara dalam rangka Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, serta Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang kontraknya diperpanjang dan berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi yang telah menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dan untuk menampung perkembangan terhadap kriteria Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain Rupiah yaitu bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain Rupiah serta kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan Wajib Pajak badan.
2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (8) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
C. Bagaimana Perubahan Nomor 196/PMK.03/2007 sebagai berikut: