Lihat ke Halaman Asli

SUGITO (55522120037)

Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK - Mata Kuliah Manajemen Pajak

K5_Quiz, Deductible Expenses

Diperbarui: 11 Oktober 2023   19:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Tidak semua beban dalam pembukuan dapat dikurangkan dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak. Maka dari semua beban yang dibukukan perusahaan ada yang disebut Deductible Expenses.

1. Apa itu Deductible Expenses?

Deductible Expenses yaitu Biaya-Biaya Yang Dapat Dibebankan Secara Fiskal. Ketika melaksanakan pembukuan dalam rangka memenuhi kewajiban PPh, Wajib Pajak tentu harus memerhatikan ketentuan penghasilan dan biaya yang diatur dalam peraturan perundang -- undangan perpajakan. Biaya-biaya yang dapat dibebankan secara fiskal untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak diatur pada pasal 6 ayat (1) UU PPh.

Pada pasal ini disebutkan bahwa biaya yang dapat dikurangkan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak adalah biaya 3M, yakni untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Ruang lingkup biaya 3M yang diatur pada pasal tersebut diantaranya:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Antara lain:

1. Biaya pembelian bahan;

2. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. Bunga, sewa, dan royalti;

4. Biaya perjalanan;

5. Biaya pengolahan limbah;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline