Era pandemi belum usai berbagai ketentuan prokes tetap harus dilaksanakan demi mencegah penularan. Sebagai warga biasa ,seyogyannya senantiasa waspada terhadap Covid yang mewabah yang tak kenal lelah dan menjaga diri kita masing -masing dengan mentaati protokol kesehatan .
Lain halnya dengan gaya hidup kekinian mengikuti keadaan lingkungan msyarakat dianggap gaul dan tren masa kini, seakan akan menjadi kebutuhan. Padahal itu ilusi semu dari kehidupan nyata yang mempesona dari dunia maya.
Di era pandemi tersebut ini ,factor ekonomi . yang membuat orang tergiur pinjam pinjol (pinjaman On line) illegal mencari mudahnya saja .Tidak berpikir panjang hanya karena terdesak kebutuhan sehingga jadi alernatif jalan pintas . Pada hal setelah dijalani prosedur dan aturan yang selalu berubah membuat nasabah terseret ke utang berhutang jangka panjang .
Dari pengakuan seseorang Ibu yang pernah ditayangkan stasiun Televisi , ia pinjam pinjol illegal semula 7 juta rupiah akibat tekanan tagihan yang belum waktunya kemudian utang lagi ke pinjol illegal lainnya untuk menutupi utang sebelumnya .
Dan seterusnya hingga terjadi utang gali lubang tutup lubang ke pinjol satu dan pinjol lainnya hingga akhirnya sampai utang terakhirnya 205 juta rupiah .
Dari kejadian tersebut menjadi sebuah pengalaman bagi yang lain ,jangan sampai terulang lagi .Perlu kecermatan ,kejelian berpikir untuk melakukan transaksi utang piutang .
Seyognyanya ditelusuri legal tidaknya Pinjol , jika perlu mencari informasi ke pihak pengawas keuangan dalam hal ini OJK.
Jangan sampai berpikir sesaat tanpa pertimbangan matang akhirnya jadi utang. Memang pinjam utang iu enak cepat dapat uang namun di belakang hari pasti menyesal karena tidak mampu bayar.
Semoga tidak terulang lagi peristiwa utang uang di pinjol sampai bunuh diri atau terror yang berkepanjangan oleh menimbulkan keresahan di masyarakat .
Langkah yang paling tepat dilakukan jika memang mendesak perlu uang lebih baik pinjam ke 3 hal ini ;