JAKARTA. Dalam Konferensi Tingkat Tinggi Negara-negara G20 (KTT G20) yang berlangsung tanggal 15-16 November 2022, Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo, menjadi sorotan dunia.
Betapa tidak, karena Presiden Republik Indonesia sedang didaulat memimpin konferensi tingkat tinggi 20 negara berpengaruh didunia. Tergabung dalam G20, yang memiliki total penduduk 60% dunia, total perdagangan global 75% dunia, dan total PDB 80% dunia.
Hanya saja, belum banyak masyarakat kita yang tahu, bahwa untuk dapat melaksanakan tugas sebagai Presiden Republik Indonesia diperlukan klasifikasi jabatan sebagaimana diatur dalam Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia Tahun 2014 (KBJI 2014).
Dalam struktur KBJI 2014, klasifikasi jabatan Presiden Republik Indonesia memiliki kode 1111.02, yang artinya:
Satu digit berkode 1 artinya berklasifikasi golongan pokok 1, yakni: Manajer;
Dua digit berkode 11 artinya berklasifikasi sub golongan pokok 11, yakni: Pimpinan Eksekutif, Pejabat Tinggi Pemerintah dan Pejabat Pembuat Peraturan Perundang-undangan;
Tiga digit berkode 111 artinya klasifikasi golongan 111, yakni: Pejabat Pembuat Peraturan Perundang-undangan Dan Pejabat Tinggi Pemerintah;
Empat digit berkode 1111 artinya klasifikasi sub golongan 1111, yakni: Pejabat Pembuat Peraturan Perundang-undangan;
Enam digit berkode 1111.02 artinya klasifikasi jabatan 1111.02, yakni: Presiden / Wakil Presiden.
Dalam KBJI 2014 tersebut diuraikan tugas jabatan Presiden / Wakil Presiden sebagai berikut:
Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, merumuskan rancangan undang-undang dan mengajukan kepada DPR;