Lihat ke Halaman Asli

Sugiantoro

Operator Humas Rutan barabai

Rutan Barabai Dukung Pelaksanaan Restoratif Justice Kejari HST

Diperbarui: 19 September 2023   10:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Barabai,  Usai mendapatkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif dari Kejaksaan Negeri Barabai, Irwanda Prawira Bin Kasirin dibebaskan dari Rutan Kelas IIB Barabai, Senin (18/09/2023).

Pihak Rutan Barabai mempermudah proses pengeluaran Tahanan Tersebut berdasarkan  SP2D Nomor PRINT-964/O.3.15/Eku.2/09/2023. Kasi Pidum Kejari HST,  Herlinda S.H., M.H., yang menjemput langsung terdakwa Kasus Lakalantas tersebut menyebutkan bahwa pembebasan ini sebagai bentuk Restoratif Justice / Keadilan Restoratif berdasarkan petunjuk dan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Pria yang mulai ditahan di Rutan Barabai sejak 30 Juni 2023 ini sangat bersyukur bisa kembali berkumpul bersama keluarganya dan mengucapkan terimakasih kepada seluruh petugas Rutan Barabai yang telah memberikan pelayanan dan pembinaan yang baik selama menjalani masa tahanan.

Irwanda dikenal sebagai sosok yang sangat kooperatif saat menjalani masa penahanan dan juga aktif mengikuti kegiatan ibadah di Mesjid seperti mengaji dan Sholat Berjamaah di Rutan Barabai. 

Karutan Barabai, Gusti Iskandarsyah berpesan kepada Irwanda untuk mengambil hikmah atas apa yang telah terjadi dan menjadikan pelajaran agar kelak tidak mengulangi kesalahannya kembali.

"Selamat anda sudah bisa bebas, jadikan apa yang sudah dijalani di Rutan Barabai menjadi pelajaran untuk kedepannya," ujarnya.

Dukungan pelaksanaan Restorative Justice oleh Rutan Barabai merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali yang mendukung program tersebut sebagai alternatif pemidanaan yang mengusung konsep kolaboratif, rehabilitatif, dan restoratif.

Selain itu Karutan juga mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri HST beserta jajarannya yang telah memberikan kepastian Hukum yang berkeadilan kepada Tahanan di Rutan Kelas IIB Barabai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline