Lihat ke Halaman Asli

Sugiantoro

Operator Humas Rutan barabai

Ratusan Napi Rutan Barabai Terima Remisi, 3 Orang Langsung Hirup Udara Bebas

Diperbarui: 17 Agustus 2023   14:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karutan Barabai Dampingi Bupati HST H. Aulia Oktafiandi/dok.humas

Serahkan SK Remisi Kepada Perwakilan Warga Binaan Rutan Barabai

Barabai, INFO_PAS - Pada perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, momen kebahagiaan muncul bagi 182 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Barabai, yang berada di wilayah Kanwil Kemenkumham Kalsel. Mereka menerima Remisi Khusus sebagai penghargaan. Upacara penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus dilakukan secara simbolis oleh Bupati Hulu Sungai Tengah, H. Aulia Oktafiandi, kepada perwakilan Warga Binaan, setelah Upacara Bendera Hari Kemerdekaan di Lapangan Dwi Warna pada Kamis (17/08).

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Faisol Ali, melalui Karutan Barabai, Gusti Iskandarsyah, mengungkapkan bahwa pemberian remisi kepada narapidana melibatkan proses analisis yang cermat melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana di Rutan Barabai.

Gusti Iskandarsyah menyatakan, "Remisi diberikan kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman pidana dan memenuhi persyaratan administratif yang diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan."

Dari 182 Narapidana yang mendapatkan remisi, 3 di antaranya langsung dibebaskan karena telah menjalani masa pidana sepenuhnya.

"Sementara 182 narapidana tersebut, tiga diantaranya kami bebaskan secara langsung karena masa pidananya telah selesai. Sedangkan untuk 7 narapidana lainnya yang belum mendapatkan SK Remisi, kami akan mengusulkan remisi susulan," Jelas Gusti.

Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat 33 narapidana yang menerima remisi selama 1 bulan, 45 narapidana mendapat remisi 2 bulan, 72 narapidana mendapat remisi 3 bulan, 24 narapidana mendapat remisi 4 bulan, 7 narapidana mendapat remisi selama 5 bulan, dan 1 narapidana diberi remisi selama 6 bulan.

Usai penyerahan remisi, Bupati Hulu Sungai Tengah, H. Aulia Oktafiandi, memberikan pesan kepada narapidana yang menerima remisi. Ia berharap, "Gunakan pengalaman dari masa lalu sebagai pembelajaran, dan perbaiki diri lebih lanjut demi masa depan di masyarakat."

Remisi atau pengurangan masa hukuman Narapidana diberikan oleh negara sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada WBP yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan sebagai bekal untuk siap secara mental, spiritual, dan sosial untuk kembali ke masyarakat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline