Banjarmasin, Humas_Info - Untuk mewujudkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah secara menyeluruh di lingkungan Kantor Wilayah beserta Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, BPKP Provinsi Kalimantan Selatan gelar sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Selasa (27/12).
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Lilik Sujandi sekaligus Keynote Speaker mengatakan bahwa SPIP merupakan pengendalian yang sangat komprehensif dan meyeluruh jika kita membaca peraturan secara lengkap.
"Ada tiga prinsip yang harus dipedomani yaitu memetakan sejauh mana ruang atau lingkungan pengendaliannya, jangan sampai staf tidak tahu batas ruang pengendaliannya. Memasuki tahun 2023 kepada pegawai dalam level apa pun untuk dapat dipetakan ruang pengendaliannya mencakup apa saja. Yang kedua, Mitigasi Resiko, mengetahui resiko yang dihadapi sehingga dalam mengendalikannya sudah siap dalam penanganannya. Yang ketiga, Komunikasi dan Informasi, kita belum membentuk sistem informasi yang menjadi panduan bagi kita semua," papar Kakanwil
"Membentuk budaya pengawasan yang harus dilakukan secara menyeluruh oleh seluruh jajaran yang menjadi bagian dalam pemerintahan dengan memiliki perilaku yang baik, dan perlunya membentuk grand design SPIP pada Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan," tambah Lilik.
Narasumber dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Selatan dihadiri 2 orang pegawai yaitu Ruth Claudya Siahaan dan Faiz Ridho Darmawan.
Kedua narasumber BPKP Provinsi Kalsel memaparkan perlunya perencanaan yang baik, selaras, berkualitas, dan efektif guna mencapai tujuan organisasi.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2008 merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
SPIP Terintegrasi terdiri dari 3 tahapan yaitu Perencanaan, Pengendalian dan Hasil. Dan Karakteristik Level Maturitas SPIP dijelaskan terdiri dari 5 level yaitu Level 1 Rintisan, Level 2 Berkembang, Level 3 Terdefinisi, Level 4 Terkelola dan Terukur, Level 5 Optimum, yang mana level tertinggi pada Level 5 Optimum artinya organisasi telah mampu mendefinisikan kinerjanya dengan baik dan strategi pencapaian kinerjanya telah relevan dan terintegrasi, dengan struktur dan proses pengendalian telah efektif untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi, serta adaptif terhadap perubahan lingkungan organisasi.
Pengukuran Indikator Kinerja menggunakan metode SMART-C yaitu Specific (Jelas, tidak berdwimakna), Measurabel (dapat diukur), Achievable/Attainable (dapat diraih), Relevant (relevan dengan kinerja yang ingin diukur), Time Bound (memiliki batasan waktu pengukuran) dan Continuous Improvement (perbaikan berkelanjutan).
Kepala Rutan Kelas IIB Barabai, Gusti yang turut mengikuti kegiatan tersebut secara virtual melalui zoom meeting mengungkapkan pihaknya siap melaksanakan SPIP dalam lingkungan kerjanya demi mewujudkan Wilayah yang Bebas dari Korupsi.