Lihat ke Halaman Asli

Sucen

Hidup itu sederhana, putuskan dan jangan pernah menyesalinya.

Di Desa, Izin Mendirikan Bangunan Perlukah?

Diperbarui: 27 September 2020   06:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Creat by logopit | dok.pri

Kesadaran hanyalah idealisme dalam angan pada prakteknya untuk menuju sadar perlu penerangan berulang ulang.

Seperti halnya tata kelola ruang di Desa, aturan tinggal aturan warga merasa punya hak kadangkala sering berbuat semaunya misalnya saja ketika membangun rumah.

Apa sih fungsi IMB?

Di dalam aturan ada proses perijinan terkait pembangunan sebuah rumah atau gedung biasa disebut ijin mendirikan bangunan (IMB).

Di desa IMB rupanya tidak berlaku pasalnya jarang sekali warga mengurus IMB apakah kurangnya sosialisasi atau warga yang malas mengurusnya.

Kalau ditilik dari penuturan warga, kebanyakan mereka tidak tahu cara mengurusnya terlebih sosialisasi akan IMB tidak dilakukan pihak terkait.

Padahal IMB sangat penting karena sebelum ijin keluar maka pembangunan rumah atau gedung idealnya tidak bisa dibangun.

Tetapi ada juga warga yang bangunannya memiliki IMB namun secara tatakelola ruang tidak sesuai dengan tataletak bangunan yang semestinya. 

Semestinya IMB lah yang berperan dalam menentukan letak bangunan jadi saat ada warga yang mengurus IMB petugas akan cek lokasi memastikan bangunan tidak mengganggu kepentingan umum seperti letak bangunan yang terlalu mepet dengan jalan, tidak adanya spasi antara batas tanah dan sebagainya.

Hal ini mungkin dianggap kecil tapi berdampak global carut marut bangunan tanpa aturan bisa merusak pemandangan bisa juga menjadi gambaran akan kondisi masyarakatnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline