Lihat ke Halaman Asli

Sucen

Hidup itu sederhana, putuskan dan jangan pernah menyesalinya.

Penerima Relaksasi Kompensasi Bebas Bunga Kredit, Berlaku Syarat dan Ketentuan

Diperbarui: 23 April 2020   23:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. mediakonsumen.com

Ditengah Pandemi tersirat kemudahan kemudahan, wabah yang menimpa bangsa bahkan dunia ini kemudian dibarengi dengan beberapa kemudahan. Kita semua tahu demi menyelamatkan warga dari paparan, maka konsekunsinya negara wajib menanggung semua dampak yang ditimbulkan.

Semenjak covid-19 merajalela di Indonesia memaksa Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang boleh dibilang banting setir. Lewat Pidatonya Presiden Republik Indonesia memberikan berbagai terobosan terkait kebijakan ekonomi untuk warganya dalam hal ini adalah Rakyat Indonesia.

Apa saja kebijakannya?

1. Penggratisan tarip listrik bagi pelanggan dengan daya 450 va dan 900 va, dinikmati 2 juta pelanggan selama tiga bulan.

2. Relaksasi dan Restrukturisasi Kredit bagi pelaku UMKM, pekerja non formal, Ojol, Supir Taksi, dan Nelayan

3. Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat terdampak covid-19.

Implementasi dari kebijakan diatas terkait poin 1 sudah benar dirasakan oleh sebagian rakyat indonesia tepatnya tentu sesuai wacana 2 juta pelanggan.

Untuk poin 2 terkait relaksasi dan restruksturisasi kredit pada prakteknya para debitur masih banyak yang belum tahu persis bagaimana cara memperoleh fasilitas keringanan yang sudah diwcanakan pemerintah. Ada beberapa leasing yang ketika debitur hendak mendapat keringanan yang bersangkutan harus datang ke kantor pelayanan kemudian mengajukan proses yang disebut relaksasi itu.

Jika debitur tidak mengajukan maka dianggap tidak membutuhkan, bagi saya kebijakan ini belum sepenuhnya berjalan, disamping secara hitungan tenor angsuran bertambah, hutang tetap harus dibayar dan waktunya mulur. Tetap saja tidak bisa bernafas lega.

Belum lagi bagi debitur yang ingin mendapat kompensasi subsidi bunga dari pemerintah ternyata punya syarat dan ketentuan, dilansir dari kompas.com menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, fasilitas yang lagi difinalkan ada syaratnya yakni menyangkut lebih dari seluruh kredit perbankan dan lembaga pembiayaan memiliki track record yang baik.

Jelas bagi mereka yang suka telat setor, jangan harap memperoleh fasilitas subsidi bunga ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline