Lihat ke Halaman Asli

Sucen

Hidup itu sederhana, putuskan dan jangan pernah menyesalinya.

Tanda Tangan di 5.100 Lembar Berkas (PTSL)

Diperbarui: 7 Maret 2020   16:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berkas PTSL (dok.pri)

Program PTSL menyita perhatian bangsa, melalui program ini diharapkan semua tanah di Indonesia punya sertipikat.

Cenang, Songgom-Brebes Jawa Tengah mendapat jatah kuota 1.700 bidang tanah. Dalam prosesnya nominatif harus diinput setelah melalui prises seleksi berkas. 

Seleksi ini dimaksudkan meminimalisir keberadaan tanah sengketa dan tanah yang sebelumnya sudah bersertipikat, setelah fix daftar nominatif dicetak dalam kertas HVS kemudian ditanda tangani, baik pemohon maupun Kepala Desa dan Saksi saksi sebagau dokumen kelengkapan secara yuridis.

1.700 bidang dengan segala kemudahan, persyaratan dipangkas birokrasi tidak bertele tele " jika bisa mudah kenapa di persulit. "kata Presiden Ir. H. Joko Widodo.

1 berkas ada 11 lembar kelengkapan dokumen selain KK, KTP dan SPPT. ada berkas yang harus ditanda tangani para saksi dan kepala desa sebanyak 3 lembar. Tidak boleh ada yang terlewat.

Panitia desa dengan segala upaya tanpa kenal lelah harus penuhi target, Saya sendiri selaku saksi harus tanda tangan sebanyak 5.100 lembar berkas bertahap. 

Revolusi mental secara masiv berjalan letika para perangkat desa dengan tanggungjawabnya harus bisa penuhi target karena sebelum mengambik jatah kuota BPN sodorkan surat pernyataan bermaterai yang isinya menyanggupi dengan segala resiko proses pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Semua dokumen harus siap sebelum Juni 2020 dan tahap berikutnya adalah pengukuran secara lengkap. jelas, ini butuh tenaga ekstra iya kalau semua patok yang disediakan panitia sudah dipasang, jika belum maka PR lagi, memasang patok batas tanah kelihatannya sepele namun beresiko perselisihan jika tidak diniati itikad baik masing masing pemilik tanah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline