Lihat ke Halaman Asli

Sucen

Hidup itu sederhana, putuskan dan jangan pernah menyesalinya.

Saatnya Narik PBB Tahun 2020

Diperbarui: 29 Februari 2020   21:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi pembagian kopak dok.pri

Kegiatan rutin tahunan yang wajib bagi seorang perangkat desa adalah memungut pajak bumi dan bangunan (PBB). Tugas diberikan Kepala Desa kepada perangkat desa sesuai wilayah kopak (kopak= istilah kelompok pajak).

Kopak dibagi berdasar wilayah tugas, lebih ke lingkungan dimana perangkat desa itu berdomisili sesuai dusunnya. Dalam Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) ada istilah blok yang diambil dari digit ke 11-13. Nomor Objek Pajak (NOP).

1 blok berarti 1 kelompok hamparan dalam wilayah pemukiman atau persawahan, jumlah wajib pajak (WP) dalam 1 blok beragam sesuai luas wilayahnya semakin luas maka WP semakin banyak.

SPPT yang sudah dikelompokan kemudian dibagikan oleh perangkat desa ke wajib pajak, setelah terbagi WP diminta membayar lewat bank jateng terdekat atau menitipkannya pada perangkat desa, nanti perangkat desa secara kolektif akan menyetorkan hasil pungutan PBB ke Bank Jateng.

Dari tahun ke tahun demikianlah proses pemungutan PBB di desa. Serba serbinya adalah perangkat desa sering terjebak dengan pemakain uang hasil pungutan PBB. Karena tidak segera menyetorkannya. Tak heran jika kemudian pada saatnya jatuh tempo, perangkat desa kalang kabut tahu-tahu uang yang dipakai tidak terasa jumlahnya banyak.

Dengan segala cara perangkat desa berupaya melunasi tanggungan tersebut, sampai menggadaikan surat-surat motor seperti BPKB dijadikan agunan untuk melunasi pajak.

Terkadang juga para perangkat desa mengeluh bahwa datangnya SPPT dianggap musibah hihihi..pasalnya ya seperti keterangan di atas.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline