Lihat ke Halaman Asli

Sucen

Hidup itu sederhana, putuskan dan jangan pernah menyesalinya.

Menjadi Kepala Desa Sehari

Diperbarui: 25 Februari 2020   17:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Surat Perintah Tugas dok.pri

Dalam rangkaian Pemilihan Kepala Desa Cenang, Songgom-Brebes ada 108 Desa yang masuk pada Pemilihan Gelombang II di 17 Kecamatan, dengan jumlah Calon Kepala Desa sebanyak 372 orang.

Kini Pilkades sudah berlalu, rangkaian tata acara birokrasipun ikut berubah, Kepala Desa lama berakhir masa jabatannya pada 24 Februari 2020 sedang pelantikan dilaksanakan pada 26 Februari 2020. Maka ada kekosongan jabatan Kepala Desa, untuk mengisi hal tersebut Camat Songgom menerbitkan Surat Perintah Tugas kepada Sekretaris Desa untuk menggantikan tugas Kepala Desa sampai Kepala Desa definitif dilantik.

Untuk itu saya selaku sekdes sudah otomatis dijadikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Cenang periode 24-26 Februari 2020.

Efektif pada tanggal 25 Februari 2020 itu artinya saya menjadi Kepala Desa Sehari. Wkwkwk

Tugas Plt Kepala Desa antara lain

1. Memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa dan memastikan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan tertib dan lancar;

2. Membantu menyusun serah terima memori jabatan dari Kepala Desa yang purna tugas  kepada Kepala Desa definitif;

3. Menerima pengembalian fasilitas jabatan / inventaris Kepala Desa yang purna tugas dalam kondisi lengkap dan baik serta menyimpannya secara aman, meliputi :

a. Stempel kedinasan Kepala Desa;

b. Inventaris Kendaraan bermotor dan surat kelengkapannya;

c. Barang milik desa / Aset desa lainnya;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline