Lihat ke Halaman Asli

Sucen

Hidup itu sederhana, putuskan dan jangan pernah menyesalinya.

Buku 29 Model jadi Temuan Tahunan Inspektorat

Diperbarui: 19 Februari 2020   13:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

29 Model Buku dok.papanmonografi.blogspot.com

Pemeriksaan Reguler Inspektorat sebagai bentuk kontrol dan pembinaan desa, terus dilakukan setiap tahunnya. Dari tahun ke tahun desa akan mendapat jadwal reguler pemeriksaan terkait segala administrasi di Desa.

Semua bentuk kegiatan sudah ada bukunya, namun lagi-lagi hanya buku keuangan saja yang tercatat dengan dibantu aplikasi Siskeudes. Selain itu terkait administrasi ada 29 model buku yaitu Buku A s/d E. Dijumpai banyak yang belum terisi.

" Pengisian 29 model buku baiknya dibagi sesuai tupoksi perangkat, jangan diborong oleh sekdes repot." Kata Insan S.,SE. Selaku pemeriksa Inspektorat Kab. Brebes. Ditemui saat Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) di Balai Desa Songgom lor, pada Rabu, (19/02/2020)

Sementara itu Edwin menambahkan terkait pengisian 29 Model Buku diminta perangkat yang bersangkutan untuk datang ke inspektorat.

" Nanti saya ajari cara mengisi buku-buku itu, dengan syarat jangan semua perangkat ke inspektorat tapi bertahap " imbuh Edwin

29 Model Buku juga sebagai barometer seorang sekretaris desa, dalam menjalankan tugasnya. 29 Model Buku bisa dikatakan adalah ruh dari tugas pokok sekretaris desa. Berhasil tidaknya seorang sekretaris desa dilihat dari bagaimana mengelola dan mengkordinatori perangkat desa dalam pengisian buku tersebut.

Dianggap belum berhasil jika dalam pengisian buku dilakukan sendiri tanpa melibatkan perangkat desa sesuai tupoksinya (borongan).

Dibutuhkan inovasi agar temuan tahunan ini bisa terselesaikan, apakah itu aplikasi atau sejenisnya yang dipandang perlu, efektif dan bisa membuat perubahan bagi desa. Dengan begitu maka kedepan desa tidak lagi dipusingkan dengan temuan yang sama disetiap tahunnya.

Sekarang dengan potensi anggaran desa yang ada sudah selayaknya hal ini dijadikan prioritas asal tidak menyalahi aturan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline