Lihat ke Halaman Asli

LBH Laporkan Bupati Kulonprogo ke Polda DIY

Diperbarui: 26 Juni 2015   10:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yogya - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta senin (27/12/2010) mendatangi Mapolda DIY, melaporkan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan Bupati Kulonprogo Toyo S.Dipo, karena mengeluarkan ijin penambangan pasir besi di kawasan pesisir kulonprogo yang dinilai tidak sesuai dengan Perda Tata Ruang nomer 1 tahun 2003.

Syamsudin Nurseha kadiv ekosob LBH Yogyakarta menyatakan, sesuai aturan dalam perda tata ruang, kawasan pesisir kulonprogo hanya diperuntukkan sebagai lahan pertanian dan perikanan, bukan sebagai areal pertambangan.

“Ternyata ada dokumen yang melanggar hukum, terkait ijin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan bupati kulon progo bertentangan dengan perda tata ruangkulonprogo. Padahal di UU tata ruang, setiap ijin pemenfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruangnya”, katanya sebelum memberikan laporan di sentra pelayanan kepolisian (SPK) terpadu Polda DIY.

Sesuai aturan yang tercantum dalam Perda Tata Ruang kata Syamsudin, Bupati Kulonprogo dapat dikenai ancaman hukuman pidana selama 5 tahun, ditambah hukuman denda serta sanksi pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya.

Sementara itu Widodo selaku koordinator Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) Kulonprogo yang turut hadir mendampingi LBH di Mapolda menyatakan bahwa warga tetap akan mempertahankan hak mereka apapun yang terjadi, karena status tanah yang akan dijadikan areal tambang pasir besi adalah milik warga dan telah bersertifikat hak milik.

“Walaupun saat ini sudah ada ijin untuk melakukan penambangan ya terserah mereka, tetapi masyarakat tidak mengizinkan, jika tanah itu diklaim sebagai pakualaman ground ya dibuktikan saja, wong kita punya sertifikat hak milik (SHM) atas tanah”, ungkap Widodo.

Hingga saat ini Pemkab Kulonprogo kata Widodo, masih tetap memaksa untuk melaksanakan proyek pertambangan, walaupun warga telah berulangkali menjelaskan bahwa tanah sudah menjadi hak milik warga. “Maling ayam saja dipidanakan, tetapi ini maling tanah kok dibiarkan kan jadi aneh, malah jadi kabur semuanya”, terangnya.

Jika aparat penegak hukum tidak bisa mengatasi hal ini, maka masyarakat akan menyelesaikan dengan caranya sendiri, karena saat ini DPRD dan Pemkab Kulonprogo terkesan bungkam hanya karena tanah ini sudah diklaim menjadi milik pakualaman.

Dirinya juga tidak mempercayai jaminan yang diberikan Gubernur DIY Sri Sultan HB X, yang menyatakan bahwa proyek tambang pasir besi di pesisir kulonprogo tidak akan menggusur rumah warga sekitar.

”Kuasa sultan sampai mana ketika berhadapan dengan pemodal, kita tahu semuanya sultan kalah dengan pemodal, saya nggak percaya dengan apa yang dia omongkan, karena selama ini dia selalu seakan-akan memberi janjji tanpa bukti”, ungkapnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline