Lihat ke Halaman Asli

Air, Masuk Tidak Menguasai Hajat Hidup Orang Banyak?

Diperbarui: 24 Juni 2015   03:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Bunyi konstitusi RI pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) seperti saya copy-kan di atas.

Bicara pasal 33 ini rasanya lebih sering membahas tentang bahan bakar minyak dan gas. Seperti yang hangat saat harga BBM dinaikkan karena harus mengikuti harga pasar juga, dan kenaikan gas elpiji yang baru kemarin menyita perhatian kita.

Air yang jelas-jelas tertulis di pasal 33 itu seperti luput dari perhatian. Tidak pernah didemo. Bahwa harga air minum dalam kemasan yang naik terus, luputkah dari perhatian pemerintah?

Atau tidak ikut air minum dalam kemasan, hanya air sawah yang dimaksud dalam pasal 33 tersebut?

Air minum yang sehat turut serta membangun masyarakat yang sehat. Kalau harganya naik terus, terpaksalah nanti minum air PAM yang kadang keruh dan kadang tak menetes. Atau pakai air tanah yang katanya sudah tercemar.

Bagaimana ini pak, bagaimana ini bu, tolonglah.....mahal banget....




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline