Lihat ke Halaman Asli

Sudomo

Guru Penggerak Lombok Barat

Tahun 2024 Guru Tidak Wajib Mengerjakan Pengelolaan Kinerja PMM?

Diperbarui: 4 Januari 2024   14:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengelolaan Kinerja PMM (Sumber: PMM) 

Sesak seketika mendapat cerita tentang Pengelolaan Kinerja PMM. Terlebih baru saja selesai berbagi tentang Pengelolaan Kinerja PMM kepada rekan sejawat di sekolah. Dari cerita lewat panggilan itu, ternyata di tingkat daerah masih ada oknum aktor pendidikan yang mengeluarkan pernyataan kurang enak didengar. 

"Tahun 2024 ini guru tidak wajib mengerjakan Pengelolaan Kinerja di PMM karena belum ada edaran dari dinas," kata oknum aktor pendidikan yang terdengar melalui cerita teman di telinga saya. 

Miris memang mendengar pernyataan itu. Meskipun secara tidak langsung sekalipun. Terlebih pernyataan tersebut keluar dari seorang aktor pendidikan di tingkat daerah. Tentu sangat disayangkan, bukan? Memang ada benarnya, jika ditujukan kepada guru nonASN karena sifatnya hanya dianjurkan. Namun, tidak demikian dengan guru ASN. 

Berbagi Pengelolaan Kinerja PMM di Kombel (Dokumentasi Pribadi) 

Bagi guru yang menjadi bagian dari komunitas penggerak yang selama ini terus berinisiatif menyebarluaskan pemahaman Pengelolaan Kinerja PMM, tentu ini menjadi tantangan tersendiri. Bisa dibayangkan betapa usaha keras selama ini seolah-olah langsung dimentahkan oleh pernyataan tersebut. 

Sebuah pernyataan yang tidak semestinya dilontarkan oleh seorang aktor pendidikan di daerah. Hal ini karena pernyataan tersebut akan membuat guru dan kepala sekolah di daerah menjadi demotivasi. Terlebih guru dan kepala sekolah yang enggan mengikuti perubahan dinamis dunia pendidikan. 

Alasan yang dipakai adalah belum adanya edaran dari dinas. Alasan ini rasanya terlalu dibuat-buat. Bisa jadi untuk menutupi kekurangpahaman terkait Pengelolaan Kinerja PMM itu sendiri. Padahal untuk menutupinya bisa terus dilakukan dengan meng-update diri terkait perkembangan baru dalam dunia pendidikan. 

Perdirjen GTK 7607/2023 (tangkapan layar) 

Sejatinya Peraturan Dirjen 7607/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah bisa menjadi legalitas yang kuat tentang pemanfaatan Pengelolaan Kinerja di PMM. Terlebih telah disepakatinya Surat Edaran Bersama Kepala BKN 17/2023 dan Mendikbud 9/2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja ASN Guru. Hal ini telah menjadi acuan bagi daerah bahwa Pengelolaan Kinerja di PMM bagi guru dan Kepala Sekolah ini harus diterapkan. 

SEB BKN dan Mendikbudristek (tangkapan layar) 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline