Lihat ke Halaman Asli

Sudomo

Guru Penggerak Lombok Barat

Aset Guru Penggerak Ternyata Berlimpah, Apa Saja?

Diperbarui: 2 Februari 2023   06:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi buku (Sumber: Dokpri menggunakan Canva)

"Guru penggerak harus mampu menyeimbangkan peran diri sebagai aset sekaligus bertindak sebagai pengelola dan pengembang aset." - Sudomo

Siapa sesungguhnya guru penggerak itu? Apakah guru yang lulus program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) saja? Apakah bisa juga disematkan kepada guru yang tidak mengikuti PGP? Jika memang bisa, guru seperti apa yang layak menyandang gelar guru penggerak? 

Fakta guru penggerak hadir berusaha mengungkap tentang guru penggerak yang sesungguhnya. Berbagai sudut pandang terkait guru penggerak dikupas untuk memberikan pandangan realistis kondisi guru penggerak sejati di lapangan. Tujuannya agar guru penggerak tidak lagi dipandang sebelah mata. Selain itu, juga guru yang tidak mengikuti PGP pun bisa turut menjadi guru penggerak. Setidaknya di dalam kelas. 

Pada bagian pertama ini, akan dikupas fakta guru penggerak yang berkaitan dengan aset. Hal ini mengingat pentingnya guru penggerak memiliki makna ganda terkait aset. Di satu sisi guru penggerak sebagai aset. Namun, di sisi lain guru penggerak juga bertindak sebagai pengelola dan pengembang aset sekolah.

Beragam fakta di lapangan terkait hal ini perlu menjadi perhatian bagi guru penggerak. Fakta positif dijadikan motivasi agar semakin baik. Sedangkan fakta-fakta negatif atau miring dapat dijadikan bahan refleksi perbaikan diri ke depannya. 

Apa yang dimaksud dengan aset?

Menurut KBBI, aset termasuk kata benda. Aset diartikan sebagai sesuatu yang mempunyai nilai tukar. Selain itu, aset juga diartikan sebagai modal atau kekayaan. Dari pengertian ini bisa ditarik pemahaman bahwa aset ini merupakan objek yang dimiliki oleh subjek. Termasuk sekolah sebagai subjek pendidikan. 

Selanjutnya menurut Siregar (2004) aset adalah barang atau sesuatu yang mempunyai nilai ekonomi, nilai komersial, atau nilai tukar yang dimiliki oleh badan usaha, instansi atau individu (perorangan). Pengertian ini menunjukkan bahwa sekolah sebagai instansi juga memiliki aset.

Sementara menurut Arikunto & Yulliana (2012) sarana pendidikan adalah semua fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar mengajar baik yang bergerak maupun tidak bergerak agar pencapaian tujuan pendidikan dapat berjalan dengan lancar, efektif, teratur, dan efisien. Berdasarkan pengertian tersebut bisa disimpulkan bahwa aset harus dikelola untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah.  

Dalam modul 3.2 Pendidikan Guru Penggerak (PGP), guru penggerak mendapat gambaran tentang Pendekatan Berbasis Aset. Pendekatan ini fokus pada aset dan kekuatan yang dimiliki sekolah.

Cara pandang ini juga terkait dengan berpikir tentang kesuksesan yang telah diraih. Selain itu juga melihat kekuatan yang dimiliki untuk meraih kesuksesan tersebut. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline