Akhir-akhir ini bisnis online memang telah digandrungi karena memiliki peluang yang cukup besar untuk meraih banyak pembeli. Tak heran, banyak toko offline yang berbondong-bondong turut berjualan secara online. Tentu saja dengan harapan bisa meraih pasar yang lebih luas dan mendapatkan peningkatan penjualan.
Tapi bagi Anda yang sudah jualan online, harus mulai bersiap dengan aturan pajak baru. Kabarnya akan dikenakan pajak bagi para pebisnis online. Penetapan finalnya sebesar 1% apabila omzet yang dicapai setiap tahun sebesar Rp 4,8 milyar. Di bawah itu, pengusaha tidak dikenakan pajak.
Adanya penetapan pajak ini tentu saja dengan alasan. Aktivitas jual beli online yang semakin meningkat setiap tahun menyebabkan pemerintah ingin meningkatkan pendapatan di sektor perpajakan. Demikian, peraturan pajak pada jual beli online pun di tetapkan.
Terdapat 2 jenis pajak online yang nantinya dikenakan, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada pajak PPh ini akan dibebankan pada penghaslan perorangan, perusahaan, dan badan hukum. Sedangkan PPN akan dibebankan pada pembeli. Biasanya tarif PPN yang dikenakan adalah sebesar 10%.
--
Referensi:
Jual Beli Online Segera Kena Pajak, Pelajari Aturannya!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H