Lihat ke Halaman Asli

Sudik

Guru SD

Fiqih Puasa

Diperbarui: 16 Maret 2023   21:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

"Barangsiapa Allah menghendaki padanya kebaikan, Allah menjadikan dia faqih (orang yang mengerti tentang agama). (Al-Hadits)

Penulis mencoba sedikit ikut berkontribusi dalam rangka menyambut bulan Ramadhan tahun ini dengan menulis "Fiqih Puasa" sumber rujukan Kitab Matan Al-Ghoyah wa Taqrib karya Alqodhi Abi Ahmad bin Alhusain  Al-Asfihani. Berikut penjelasannya.

Kitab tentang Puasa

Syarat-syarat wajib puasa ada 4 hal yaitu: Islam, Baligh (cukup umur), berakal dan mampu berpuasa.

Fardhu puasa ada 4 hal yaitu: niat, tidak makan dan minum (al imsak), tidak bersetubuh( waktu berpuasa), dan tidak bersengaja muntah.

Hal-hal yang membatalkan puasa ada 10 macam  yaitu: sesuatu dimasukkan dengan sengaja ke lobang (yang ada di tubuh), sesuatu yang dimasukkan dengan sengaja ke kepala yang berlobang karena luka, memasukkan obat ke dalam salah satu dubur atau qubul, muntah dengan sengaja, bersetubuh dengan sengaja pada kemaluan, keluar mani karena bersentuhan, haidh, nifas, gila, dan murtad.

Hal-hal yang sunnah dalam puasa di antaranya: cepat-cepat berbuka jika waktunya sudah tiba, mengakhirkan sahur, dan meninggalkan perkataan yang keji.

Haram berpuasa pada 5 hari yaitu: hari raya idul fitri, hari raya idul adha, dan hari-hari tasytiq ( tanggal 11,12,dan 13 Dzulhijjah).

Hukumnya dimakruh berpuasa pada hari keraguan (30 Sya'ban yang rukyat masih diragukan), kecuali sudah menjadi kebiasaan berpuasa sunnah.

Barangsiapa bersetubuh pada siang hari pada bulan Ramadhan dengan sengaja pada kemaluan, maka wajib qadha dan membayar denda, yaitu memerdekakan seorang  budak mukmin. Jika tidak ditemukan budak mukmin maka wajib pzasa dua bulan berturut-turut. Maka jika tidak mampu berpuasa dua bulan sebagai gantinya memberi makan kepada 60 orang miskin. Setiap satu orang miskin satu mud makanan pokok (6 ons).

Dan barangsiapa meninggal dunia sedangkan masih menanggung hutang puasa Ramadhan, maka haruslah dikeluarkan makanan atas namanya untuk tiap hari 1 mud kepada orang miskin.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline