Lihat ke Halaman Asli

SUDARYANTO

Dosen di Universitas Sragen (UNISSRA)

Karang Taruna: Siapa Anggota dan Tujuanya?

Diperbarui: 14 Juli 2024   14:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembentukan Karang taruna "Mudha Pesona" Perum Griya Pesona Asri Sidoharjo Sragen/Dokpri

Istilah karang taruna seringkali kita dengar dalam kehidupan bermasyarakat. Karang taruna identik dengan para pemuda dan pemudi sebagai pengurus dalam organisasinya.

Namun tidak semua orang bahkan mereka yang menjadi pengurus maupun anggota dalam karang taruna pun belum tentu mengerti bahwa ternyata organisasi karang taruna ini di atur resmi dalam peraturan menteri yaitu Permensos No 25 tahun 2019.

Lantas apa yang dimaksud dengan karang taruna, siapa yang berhak menjadi anggotanya serta tujuan dibentuk karang taruna baik di tingkat RT maupun desa. Berikut penjelasan definisi karang taruna, keanggotaan dan keanggotaan yang dikutip dalam permensos No 25 tahun 2019. 

Definisi Organisasi karang taruna dalam peraturan menteri (permen) tersebut adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.

Dari pengertian tersebut jelas bahwa karang taruna dibentuk sebagai sarana para pemuda untuk mengembangkan diri khususnya dalam hal keorganisasian dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan sosial bagi seluruh komponen masyarakat. Lantas siapa saja yang berhak menjadi anggota dalam karang taruna?

Dalam permen tersebut juga telah dijelaskan bahwa Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yaitu setiap individu yang berusia 13 (tiga belas) sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun otomatis menjadi anggota Karang Taruna.

Terkadang masih banyak orang yang memahami bahwa karang taruna hanya di isi oleh para pemuda saja, mereka yang telah berkeluarga dalam artian telah menikah mengangap dirinya tidak pantas tergabung dalam organisasi karang taruna, mereka merasa tua sehingga tidak pas ketika tergabung dalam organisasi ini. 

Dalam peraturan menteri sosial No 25 Tahun 2019 tersebut juga menjelaskan tujuan dari Organisasi Karang Taruna, berikut beberapa tujuan organisasi karang taruna: 

  • Mewujudkan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda dalam mengantisipasi, mencegah, dan menangkal berbagai permasalahan sosial khususnya dikalangan generasi muda
  • Mengembangkan kemampuan generasi muda dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial
  • Membangun karakter generasi muda yang berpengetahuan, berkepribadian, terampil, cerdas, inovatif, dan berkarya
  • Mengembangkan potensi dan kemampuan generasi muda
  • Mengembangkan jiwa dan semangat kewirausahaan sosial generasi muda menuju kemandirian dalam upaya meningkatkan Kesejahteraan Sosial
  • Memotivasi generasi muda agar menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
  • Menjalin sinergi dan kerja sama kemitraan antara generasi muda dengan berbagai pihak dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.

Demikian tadi ulasan pengertian, keanggotaan dan tujuan dari dibentuknya organisasi karang taruna menurut Permensos No 25 tahun 2019. Semoga bermanfaat...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline