Lihat ke Halaman Asli

SUDARYANTO

Dosen di Universitas Sragen (UNISSRA)

Apa sih Komite Sekolah?

Diperbarui: 11 Juli 2024   15:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Komite SDIT Darul Hikmah Kranggan Sidoharjo Sragen/Dokpri

Komite Sekolah? Apa itu komite sekolah? siapa didalamnya dan apa tugasnya? Ya tentunya bagi para orang tua wali anak setingkat TK-SMA sederajat tidak asing dengan istilah komite sekolah meski hanya sekedar mendengar tanpa tahu secara detail. Menurut Permendikbud No 75 tahun 2016 komite sekolah merupakan sebuah lembaga mandiri yang didalamnya beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang mana mempunyai kepedulian terhadap bidang pendidikan. Lantas siapa yang ada di dalamnya dan apa tugasnya, berikut ulasanya: 

Dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 dijelaskan bahwa anggota Komite Sekolah terdiri dari unsur: Orang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan dengan jumlah maksimal 50%. Tokoh masyarakat dengan prosentase maksimal 30% dari total anggota. Adapun tokoh masyarakat yang dimaksud adalah mereka (tokoh di masyarakat) yang memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau, anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik. 

Selain itu unsur dalam komite sekolah juga berasal dari Pakar pendidikan dengan prosentase maksimal 30%. Adapun pakar pendidikan yang dimaksud tersebut bisa seorang pensiunan tenaga pendidik; dan/atau orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan. lantas berapa jumlah anggota dalam satu komite disebuah sekolah? 

Sedang Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur: Pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan; Penyelenggara sekolah yang bersangkutan; pemerintah desa; Forum koordinasi pimpinan kecamatan; Forum koordinasi pimpinan daerah;Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.  

Selain karakteristik unsur keanggotaan Komite Sekolah dalam Permendikbud tersebut juga menjelaskan terkait jumlah anggota komite sekolah. Jumlah Anggota Komite sekolah yaitu berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang. Jumlah ganjil ini direkmendasikan agar komite sekolah dapat lebih mudah dalam pengambilan sebuah keputusan.

Komite sekolah memiliki tugas sebagai berikut:  

  • Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait: kebijakan dan program Sekolah; Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah
    (RAPBS/RKAS); Kinerja Sekolah; Fasilitas pendidikan di Sekolah; dan kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
  • Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri
    maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.
  • Mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.

Demikian ulasan terkait dengan komite sekolah, semoga bermanfaat...




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline