Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.
Nama : SUCI RAHMAWATI
NIM : 212111247
Kelas : HES 5G
IDENTITAS JURNAL
- Judul Jurnal : Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri
- Penulis : Muhammad Julijanto, Masrukhin, Ahmad Kholis Hayatuddin
- Tahun Terbit : 2016
- Nama Jurnal : Jurnal Studi Gender dan Anak
- Volume dan Halaman : Vol. 1, Nomor 1, Halaman 56-77
HASIL REVIEW
Artikel tersebut membahas mengenai tingginya angka perceraian di Kabupaten Wonogiri yang pada tahun 2010 mencapai 30%. Faktor yang melatarbelakangi pengajuan gugatan cerai tersebut antara lain mengenai masalah tanggung jawab dan sebagian kecil juga mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Wonogiri gugatan tersebut mayoritas diajukan oleh kaum perempuan. Tingginya angka perceraian dan angka kemiskinan menjadi fokus dalam penelitian ini.
Faktor- faktor penyebab perceraian tersebut sangat bermacam-macam. Diantaranya adalah kemudahan dalam proses pengajuan cerai di Pengadilan, dengan adanya layanan sidang keliling yang dilakukan oleh Pengadilan Agama mempermudah masyarakat dalam mengajukan gugatannya. Pernikahan dibawah umur juga menjadi salah satu faktor terbesar yang meningkatkan angka perceraian, hal tersebut dikarenakan pola pemikiran antara kedua pihak yang masih labil sehingga berpengaruh dalam membangun sebuah keluarga. Adapun faktor lain yang menjadi alasan perceraian adalah tidak adanya tanggung jawab suami/istri, tidak terpenuninya nafkah, terjadinya perselingkuhan, perselisihan dan pertengkaran, belum dikaruniai anak dan sebagainya.
Adanya Undang-Undang mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi salah satu alasan banyaknya pihak perempuan yang mengajukan gugatan cerai. Hal tersebut dikarenakan dapat memberikan peluang lebih kepada perempuan agar memperoleh perlindungan dalam menjalankan aktivitas kehidupan berumah tangga. Termasuk kedalam kemandirian ekonomi dan pengambilan sikap ketika sang suami/ laki-laki tidak mampu memenuhi hak serta kewajibannya. Selain itu, tradisi Boro atau merantau ke daerah lain di Kabupaten Wonogiri juga berpengaruh terhadap angka perceraian yang cukup tinggi.
Upaya untuk menurunkan angka perceraian sudah dilakukan oleh pemerintah, yaitu dengan mengoptimalkan peran Badan Pembina Penasehat Perkawinan dan Perceraian (BP4). Tetapi hal tersebut masih dianggap kurang karena kebanyakan masyarakat yang datang ke BP4 hubungan pernikahannya sudah dianggap kronis sehingga tidak maksimal dalam menyelesaikan masalah. Selain itu kebijakan dan pelayanan terhadap Kesejahteraan Keluarga perlu ditingkatkan kembali baik melalui peran pemerintah sendiri maupun ormas keagamaan.