Lihat ke Halaman Asli

SUCI RAHMADIANA 121211031

Mahasiswa - Universitas Dian Nusantara

Aristotle: Keadilan Ruang Publik dan Pemerintahan

Diperbarui: 8 Oktober 2024   04:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Prof Apollo : Keadilan Ruang Publik Aristotle

Keadilan Ruang Publik dan Pemerintah menurut Aristotle

Aristotle, salah satu filsuf terbesar dalam sejarah, telah memberikan pengaruh besar pada berbagai bidang ilmu, termasuk filsafat politik, etika, dan teori keadilan. Salah satu konsep penting yang dia jelaskan dalam karyanya adalah keadilan, terutama dalam konteks ruang publik dan pemerintahan. Filsafat Aristoteles tentang keadilan masih relevan hingga hari ini karena memberikan pandangan mendalam tentang cara masyarakat dapat diorganisir secara adil, bagaimana individu dapat berperan dalam ruang publik, dan bagaimana pemerintah harus berfungsi untuk mencapai kesejahteraan bersama. 

Prof Apollo : Keadilan Ruang Publik Aristotle

Apa Itu Keadilan Menurut Aristotle?

Prof Apollo : Keadilan Ruang Publik Aristotle

Aristotle mendefinisikan keadilan sebagai suatu kebajikan moral yang bersifat relasional, di mana keadilan berhubungan dengan perlakuan yang sesuai terhadap individu atau kelompok berdasarkan apa yang menjadi hak mereka. Aristoteles membedakan keadilan menjadi dua bentuk utama: Keadilan Moral Justice/Keadilan Universal (semua jenis keadilan) dan Keadilan Particular (Keadilan Distributif).

  1. Keadilan Moral Justice adalah penilaian terhadap perlakuan seseorang terhadap yang lainnya dengan menggunakan norma tertentu sebagai ukurannya
    Menurut Aristoteles, keadilan bukan hanya tentang hukum, tetapi juga tentang etika dan moralitas. Ia berpendapat bahwa keadilan melibatkan distribusi hak dan kewajiban secara merata di antara anggota masyarakat, dan bahwa setiap individu harus mendapatkan apa yang menjadi haknya.

  2. Keadilan Partikular ("keadilan Distributif), adalah keadilan yang diperoleh atau diterima seseorang akibat partisipasi hasil kerja atau kompetensi yang telah diberikan (sebagai kinerja). Keadilan ini bisanya mengasumsikan"kesimbangan" antara yang diperoleh dengan jasa yang telah diberikan Mislnya; IPK mahasiswa sesuai dengan kemampuan evaluasi Proses belajar mengajar. Atau pegawai kantor menerima gaji tiap bulan sesuai dengan komitmen kerja bulan sebelumnya.

PENCIRIAN KEADILAN DISTRIBUTIF:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline