Keadilan Ruang Publik dan Pemerintah menurut Aristotle
Aristotle, salah satu filsuf terbesar dalam sejarah, telah memberikan pengaruh besar pada berbagai bidang ilmu, termasuk filsafat politik, etika, dan teori keadilan. Salah satu konsep penting yang dia jelaskan dalam karyanya adalah keadilan, terutama dalam konteks ruang publik dan pemerintahan. Filsafat Aristoteles tentang keadilan masih relevan hingga hari ini karena memberikan pandangan mendalam tentang cara masyarakat dapat diorganisir secara adil, bagaimana individu dapat berperan dalam ruang publik, dan bagaimana pemerintah harus berfungsi untuk mencapai kesejahteraan bersama.
Apa Itu Keadilan Menurut Aristotle?
Aristotle mendefinisikan keadilan sebagai suatu kebajikan moral yang bersifat relasional, di mana keadilan berhubungan dengan perlakuan yang sesuai terhadap individu atau kelompok berdasarkan apa yang menjadi hak mereka. Aristoteles membedakan keadilan menjadi dua bentuk utama: Keadilan Moral Justice/Keadilan Universal (semua jenis keadilan) dan Keadilan Particular (Keadilan Distributif).
Keadilan Moral Justice adalah penilaian terhadap perlakuan seseorang terhadap yang lainnya dengan menggunakan norma tertentu sebagai ukurannya
Menurut Aristoteles, keadilan bukan hanya tentang hukum, tetapi juga tentang etika dan moralitas. Ia berpendapat bahwa keadilan melibatkan distribusi hak dan kewajiban secara merata di antara anggota masyarakat, dan bahwa setiap individu harus mendapatkan apa yang menjadi haknya.Keadilan Partikular ("keadilan Distributif), adalah keadilan yang diperoleh atau diterima seseorang akibat partisipasi hasil kerja atau kompetensi yang telah diberikan (sebagai kinerja). Keadilan ini bisanya mengasumsikan"kesimbangan" antara yang diperoleh dengan jasa yang telah diberikan Mislnya; IPK mahasiswa sesuai dengan kemampuan evaluasi Proses belajar mengajar. Atau pegawai kantor menerima gaji tiap bulan sesuai dengan komitmen kerja bulan sebelumnya.
PENCIRIAN KEADILAN DISTRIBUTIF: