Lihat ke Halaman Asli

Pembayaran Zakat Di Desa Tongalino Kec.Lembo Kab.Konawe Utara Utara

Diperbarui: 6 Mei 2024   22:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Zakat adalah rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim yang telah memenuhi syarat. Berzakat dapat menyucikan harta yang dimiliki. Sebagaimana diketahui, di dalam harta yang kita peroleh terdapat hak orang lain yang harus dikeluarkan.

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim ketika sudah mencapai syarat yang ditetapkan. Hukum membayar zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Aturan mengenai hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 43, yang artinya: "dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk." (Q.S Al-Baqarah: 43).

Berikut adalah proses pelaksanaan Zakat di Masjid nurul hijra,desa tongalino,Kecamatan lembo:

1).Jumlah zakat fitrah

Uang : Rp 7.450.000

Beras: 180 Kg

2). Adapun siapa saja golongan yang berhak menerima zakat, sudah tercantum dalam Alquran dan hadits mengenai zakat, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil dan anak yatim.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline