Lihat ke Halaman Asli

Surat Tilang Polisi

Diperbarui: 24 Juni 2015   17:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Teman-teman saya mau tanya, adakah yang berprofesi jadi polisi atau pernah berurusan dengan polisi? Kalo kita ditilang polisi misalnya ketinggalan SIM, terus STNK ditahan dan diberi surat tilang warna merah. Terus beda surat tilang merah dan biru apa? Tadi siang di SATLANTAS POLRES Bekasi Kab, kata petugas yg saya temui mengatakan : "dari internet ya, bisa mbak anda minta yg biru trus bayar di BRI tp denda yg dibayar denda tertinggi yaitu 1 jt, tp nanti tetep ikut sidang juga...mau seperti itu, ok bisa saya berikan sekarang..." Apakah memang begitu yang sebenarnya?
Akhirnya saya terima yang merah, dan siangnya sekitar jam 2 saya datangi kantor Polres Bekasi di Jababeka. Ditanya ini itu trus bayar seratus ribu. dan STNK saya dikembalikan, trus saya kembali bertanya: "Udah beres Pak? Kok saya nggak dapat kertas bukti pembayaran?". Kata petugas yang dikantor Polres :"Udah, nngak perlu cukup bayar saja".

Saya jadi bingung, kok begitu ya?

Bekasi, 8 Maret 2013




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline