Demokrasi adalah ketika rakyat diberikan kebebasan untuk ikut serta dalam berjalannya pemerintahan serta ikut serta membuat keputusan politik.
Dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) menyatakan "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat" dalam pasal ini sudah jelas bahwasanya masyarakat Indonesia diberikan kebebasan dalam menyampaikan pendapatnya.
Melalui demokrasi masyarakat dapat memberikan pendapat mengenai kekurangan atau kelebihan mengenai pemerintahan yang sedang berjalan, agar bisa lebih baik lagi.
Bisa kita amati berita baru-baru ini, bahwa pemerintah akan mengesahkan RKUHP mengenai siapa saja yang menghina presiden atau pemerintah akan di berikan sanksi.
Dalam Pasal 240 RKUHP menjelaskan bahwa "Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV" dan pidana tersebut dapat bertambah apabila penghinaan tersebut dilakukan di media sosial.
Hal ini tertuang dalam Pasal 241 RKUHP yang isinya menjelaskan bahwa "Setiap orang yang menyiarkan mempertunjukan, atau menampilkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdngar oleh umu, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V" Kabarnya RKUHP ini akan disahkan dalam sidang paripurna DPR pada Bulan Juli 2022,
Pasal ini menjadi sorotan masyarakat dan pakar politik dianggap sebagai suatu kemunduran demokrasi di Indonesia. Pada intinya mengkritik bukan berarti menghina pemerintah.
Jika pemerintah tidak dikritisi maka kinerja pemerintahan bukan malah mensehajterakan rakyat tapi malah sebaliknya, karena yang dimaksud penghinaan apabila dihina dari segi fisik, dihina keluarga atau hal yang mencangkup individu baru dikatakan menghina dan wajib adanya sanksi atau pidana.
Sedangkan jika mengkritik itu sama seperti mengawasi kinerja pemerintahan jika ada yang salah wajib di kritisi jika berpndapat saja dibatasi bagaimana dengan demokrasi di Indonesia, boleh saja mengutarakan pendapat atau mengkritisi pemerintahan.
Namun, masih dalam batas wajar,selama tidak menyangkut harkat, martabat dan harga diri individu dalam jabatan di pemerintahan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H