Dapat kita ketahui manusia merupakan makhluk social yang tidak pernah terlepas dari yang namanya permasalahan atau perselisihan, dimana dalam hal ini diharuskan adanya upaya perdamaian antara pihak yang berselisih agar tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan, selain itu dalam perkara perdata cara penyelesaiannya di haruskan adanya proses pemeriksaan dimana dalam pemeriksaan ini diharapkan mampu mengumpulkan bukti --bukti yang bisa menyelesaikan permasalahan diantara pihak yang terkait.
Banyak kita temukan berbagai perkara atau permasalahan dalam hukum perdata mengenai sengketa tanah, dimana hal ini sering terjadi,banyak orang yang mengakui hak tanah milik orang lain sebagai hak tanah miliknya, padahal mengenai hak kepemilikan tanah di atur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 UUPA yang menjelaskan bahwa "Tanah dapat dipunyai oleh orang-orang baik sendiri ataupun bersama-sama dengan orang lain serta badan hukum" dengan adanya Undang-udang ini maka tanah berhak atas kepemilikan baik perorangan maupun bersama-sama dengan syarat memiliki bukti atas kepemilikan dan hak atas suatu tanah. Dengan demikian orang lain tidak berhak mengakui tanahtanpa adanya bukti kepemilikan tanah, dan tidak boleh mengakui kepemilikan tanah orang lain jika bukan atas dasar perjanjian.
Dalam beberapa kasus sengketa tanah yang terjadi banyak pihak yang dirugikan, yaitu misalnya seseorang mengakui hak tanah miliknya dan juga menyewakan tanah tersebut kepada orang lain dengan harga puluhan juta selama sekian tahun , kemudian orang itu mendirikan usaha di atas tanah tersebut, baik itu usaha pertokoan, bengkel, dan warung makanan harus digusur karena tanah itu bukan pemilik orang yang mereka berikan uang sewa tanah, dan pihak pemilik tanah menuntut pihak yang terlibat dalam penyewaan tanah tersebut.
Dalam hal ini diperlukan adanya pemeriksaan hukum acara perdata atau pemeriksaan perekara perdata, dalam perkara ini bisa dilakukan dengan pemeriksaan setempat, pemeriksaan setempat merupakan pemeriksaan mengenai perkara oleh hakim yang dilakukan diluar gedung agar hakim bisa melihat sendiri , dan dapat memperoleh informasi serta gambaran mengenai keterangan yang berkaitan dengan sengketa, hal ini bertujuan untuk mengatahui dengan jelas objek yang di sengketakan, luas, batas-batas, letak dan lainnya, serta mencocokan apakah bukti yang dikumpulkan atau di serahkan oleh pihak terkait ke persidangan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Dengan pemeriksaan setempat ini yang pada akhirnya kita akan bisa mengetahui apakah objek sengketa ini sama dengan pelaporan awal atau berbeda. Setelah hal ini maka adanya acara pembuktian dimana hakim memastikan kebenaran data yang di peroleh dari pihak yang bersengketa dengan data sebenarnya di lapangan.
Maka dari itu dapat di simpulkan bahwa pemeriksaan dalam perkara perdata perlu dilakukan, agar pembuktian dalam kasus sengketa tanah dapat teratasi, selain itu upaya pemeriksaan ini sangat berguna untuk melihat dan membandingkan data yang dimiliki oleh haikim dari pihak yang bersengketa sesuai atau tidak dengan data yang dimiliki oleh hakim. Hal ini akan meminimalisir terjadinya perselisihan atau ketidak adilan dalam penyelesaian kasus acara perdata.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H