Kemiskinan memiliki kaitan yang erat dengan pendidikan, karena pendidikan mampu memberikan kemampuan untuk berkembang melalui keterampilan dari diri sendiri, maka dari itu semakin rendah tingkat pendidikan maka semakin tinggi pula tingkat kemiskinan. Semakin tinggi tingkat pendidikan semakin rendah tingkat kemiskinan.
Pendidikan merupakan sebuah usaha atau proses yang melibatkan peserta didik dan pengajar dalam suatu waktu dengan tujuan mencapai manusia yang bermartabat. Di Indonesia, pendidikan diatur dalam peraturan yang mewajibkan setiap warganya menempuh pendidikan. Dalam arti setiap warga negara berhak memilih dan memiliki pendidikan. Tiada batasan umur untuk seseorang menjalankan pendidikan baik akademik maupun non akademik.
Meski sudah diatur dalam susunan peraturan yang jelas, sudahkah pendidikan kita mencapai tujuannya? Suatu pendidikan dapat dikatakan berhasil atau tidak tergantung pada hasil dari pendidikan itu sendiri. Apakah anak yang menempuh pendidikan terlihat lebih atau tidak dapat menjadi tolak ukur suatu keberhasilan pendidikan itu sendiri.
Seringkali kita temui orang yang menganggap nilai dari hasil belajar merupakan hasil dari pendidikan, padahal itu salah besar. Masih banyak anak yang tidak bisa atau tidak mampu mengenyam dunia pendidikan di Indonesia. Dengan kata lain kemiskinan dalam dunia pendidikan di Indonesia itu nyata adanya. Status sosial masih menjadi tolak ukur pendidikan di Indonesia.
Belum adanya pemerataan pendidikan dari sabang sampai merauke, masih banyak anak pedalaman yang belum bisa mengenyam dunia pendidikan di karenakan kurangnya fasilitas pendidikan. Penghambat utama anak pedalaman dalam mendapatkan fasilitas pendidikan di karenakan terbaginya perhatian dari pemerintah. Yang tidak serta Merta memfokuskan pendidikan bagi anak pedalaman.
Tidak hanya fasilitas pendidikan saja yang menghambat mereka untuk menunaikan tugas mereka sebagai warga negara yang memiliki pendidikan, melainkan dari segi infrastruktur pembangunan seperti jalan, jembatan dan infrastruktur pendukung lainnya. Bagaimana negera ini bisa memiliki kemajuan apabila anak bangsanya sendiri memiliki banyak hambatan untuk sekedar mendapatkan pendidikan yang layak.
Padahal pendidikan itu sendiri sudah di atur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya” sangat jelas menyebutkan, pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar warga negara. Sudah jelas sekali dalam pasal tersebut di jelaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan, wajib dalam arti di haruskan untuk mengikuti pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya.
Tetapi masih banyaknya sekolah di Indonesia yang menggunakan sistem kasta. Dalam artian siapa yang berkuasa dia bisa mendapatkan pendidikan yang layak, dan mampu mendapatkan nilai terbaik di sekolahnya. Tetapi masih ada juga sekolah yang mengandalkan indeks prestasi.
Faktor lain kemiskinan dalam dunia pendidikan yaitu adanya sistem sosialita yang di kenal saat ini sebagai money oriented, yang memiliki tembok pembatas antara sosial menengah kebawah dan sosial menengah ke atas. Menjadi hambatan juga bagi anak yang memiliki prestasi, tetapi tidak memiliki dukungan berupa materi. Tingginya angka kemiskinan di Indonesia membuat anak-anak bangsa yang memiliki prestasi tinggi, sulit untuk mengembangkan bakat dan prestasinya tersebut.
Campur tangan pemerintah sangat di butuhkan dalam hal membangun bangsa menjadi bangsa yang maju memiliki sumber daya manusia yang baik dan mampu mengembangkan bangsa ini menjadi bangsa yang lebih baik. Karena sesungguhnya negara yang baik iyalah negara yang memiliki anak bangsa yang cerdas dan mampu bersaing dengan dunia.
Hakikat pendidikan bukanlah angka, tapi proses. Bagaimana seseorang terbentuk menjadi manusia yang semestinya adalah inti dari pendidikan. Jadi mari kita lihat dunia pendidikan kita.