Lihat ke Halaman Asli

Dokumen TPF Kematian Munir Hilang atau Dihilangkan?

Diperbarui: 26 Oktober 2016   15:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib atau Munir (M) kembali bergaung setelah lama meredup.  M  meninggal  akibat racun arsenik saat melakukan perjalanan untuk melanjutkan studi  ke Amsterdam, Belanda .

Bulan Oktober tahun ini tepat sudah 12 tahun silam tokoh HAM kelahiran Malang , Jawa Timur tersebut  tewas.  Meskipun sudah  ada  dua orang yang menerima hukuman dari meningganya M yaitu Pollycarpus Budihari Priyanto yang berprofesi sebagai pilot Garuda Indonesia  dan Direktur Utama Garuda Indra Setiawan, tetapi sesungguhnya belum ada titik terang atas pembunuhan M.

Bertahun –tahun yang lalu  sampai sekarang banyak pihak yang menuntut penuntasan kasus pembunuhan M tersebut karena masih menyisakan mendung kelabu yang belum ada titik terang.  Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)  selama 10 tahun pun belum mampu menuntaskan masalah pembunuhan M tersebut dan justru menyisakan tanya besar dan menumpahkan PR tersebut kepada Presiden  Joko Widodo (Jokowi). Jokowi mau tidak mau yang harus menuntaskan kasus tersebut.

Tetapi sayangnya, dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan  M tersebut  katanya hilang. Aneh tapi nyata, aneh tetapi kok bisa terjadi. Bagaimana mungkin dokumen penting Negara bisa hilang? Ops…benarkah hilang pak SBY? Tidak bisa disalahkan jika sorotan publik  tertuju kepada  pak SBY, karena dokumen TPF  sejumlah 7 bendel tersebut  konon sudah diterima oleh SBY.

Sebagai warga awam yang tidak terlalu paham dengan seluk beluk administrasi Negara, saya rasa tidak masuk akal jika dokumen penting  kasus pembunuhan M yang menjadi pembicaraan nasional bahkan internasional tersebut sampai  hilang.  Kasus HAM tersebut terus di sorot publik dan di desak untuk diselesaikan. Semudah itukah hilang?

Saya rasa semua dokumen Negara pastinya di simpan dengan sangat baik dan terawat dengan baik sehingga bisa bertahan lama, tidak rusak dan tentu saja tidak hilang.

Memang masuk akal jika seorang Presiden tidak  menyimpan dokumennya sendiri , tetapi tentunya kalau dokumen yang berkaitan dengan Negara akan disimpan oleh  Kemensesneg. Jadi logikanya semua dokumen akan tersimpan rapi dan aman di Kemensesneg.

Nah, kalau dikabarkan hilang, ini tidak masuk akal. Toh, sependek ingatan saya, sejak 12 tahun yang lalu tidak ada peristiwa  yang memungkinkan dokumen raib, seperti kebakaran, kebanjiran, kecurian, kerampokan di Kemensesneg.

Hilangnya dokumen TPF bisa jadi hanya akal-akalan saja, artinya dokumen tersebut tidak hilang tetapi segaja di hilangkan. Dengan maksud tertentu misalnya:

Pertama, menyandera pemerintah Jokowi. Penuntasan kasus pembunuhan M akan terkatung-katung karena dokumen penting yang dibutuhkan tidak ditemukan. Bila copyan dokumen itu juga tidak ada, pemrintahan Jokowi akan membutuhkan waktu lama untuk merunut kembali atau menyusun TPF baru kasus M . Tentunya  jika pilihan terakhir akan membutuhkan waktu lama dan panjang.

Kedua, lamanya proses penuntasan kasus M  (pada pemerintahan  Jokowi) akan memudahkan tudingan Jokowi tidak mampu menuntaskan kasus HAM  yang ia janjikan pada saat kampanye Pilres  tahun 2014 lalu

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline