Lihat ke Halaman Asli

Mudahnya Sidang Tilang di PN Solo

Diperbarui: 18 Oktober 2016   11:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok.pribadi

Pernahkah anda mempunyai pengalaman di tilang?

Saya rasa ada yang mempunyai pengalaman kena tilang atau paling tidak berurusan dengan tilang atau terkena razia mobil atau motor.

Bagi yang berkendara sudah membawa kelengkapan  berkendara seperti kelengkapan fisik kendaraan : lampu berfungsi normal, spion lengkap, plat nomor ada dll ataupun membawa surat-surat seperti  Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Ijin Mengemudi (SIM), tentu tenang saja. Ibaratnya mau ada razia sehari tiga kali tidak mengapa. Toh semua kelengkapan yang dibutuhkan sudah ada

Tetapi bagi yang tidak mempunyai kelengkapan seperti STNK dan SIM tentu saja merasa khawatir dan tidak pernah merasa tenang dan nyaman saat berkendara.  Khawatir kena razia di jalan.

Saya sendiri juga pernah kena tilang, tapi itu sudah bertahun-tahun yang lalu , saat masih  berstatus mahasiswa dan belum mempunyai SIM . Tetapi saat itu saya tidak mengurus sendiri pengambilan STNK karena sudah di uruskan teman, dengan mengambil jalan belakang, menemui petugas polisi dan mengambil STNK tersebut. Jadi sama sekali tidak melalui jalur formal dengan sidang di Pengadilan Negeri (PN). Maaf , pengalaman saya tersebut JANGAN DI TIRU! Sekali lagi JANGAN DI TIRU ! terutama bagi adik-adik, anak-anak remaja. Bener ya, JANGAN DI TIRU! Sungguh itu bukan sikap yang benar.

Jangan Minta Damai, Mintalah Surat Tilang

Saya dan suami sebenarnya tidak mendukung jika anak di bawah umur (belum mempunyai SIM) sudah berkendara di jalan umum. Salah satu alasan kami karena tidak akan tenang saat berkendara karena khawatir jika sewaktu-waktu ada razia. Kalau soal ketrampilan mengendari kendaraan bermotor sih sudah lumayan dipercaya. Tetapi karena sebuah alasan, sekolah anak-anak jauh sekitar 15 km, tidak ada transportasi umum yang  memudahakan menuju ke sekolah mereka (ada tetapi harus berganti minimal 2x dan kalau pagi bis yang lewat lama), terpaksa kami mengijinkan anak-anak sekolah mengunakan motor. Itupun setelah anak-anak kelas 2 SMA, meskipun baru 16 tahun  dan tentu saja belum mempunyai SIM.

Meskipun membawa motor sendiri (berboncengan dengan adiknya yang kelas 1 SMA), tetapi anak-anak sudah kami kenalkan route yang jarang bahkan tidak ada razia. Dan anak-anak harus berangkat dari rumah maximal jam 6 pagi karena jalan masih sepi. Pesan yang tak kalah penting, jika terpaksa ada razia motor, kami menekankan untuk tidak menghindari dengan mengebut atau nekad mencari jalan lain dengan tergesa-gesa. Kalau memang terkena razia, ya berikan saja STNK-nya, dan mintalah surat tilang.

Singkat cerita, suatu hari saat anak mau berangkat eskul renang, tanpa segaja terkena razia motor. Seperti yang kami pesankan, anak saya menyerahkan STNK motor dan mendapatkan surat tilang.  Di saat yang bersamaan, teman anak saya juga terkena razia tetapi karena tidak pernah dipesan orangtuanya, ia justru minta damai dan deal dengan polisi , ia membayar Rp 100 ribu.

Sidang Tilang Tak Lebih dari 2 Menit

Di Solo,  Pengadilan  Negeri (PN)  Solo  beralamat di Jalan Slamet Riyadi Solo, tepatnya di Sriwedari.  Sangat mudah mencari PN Solo, karena terletak di jalan utama kota Solo.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline