Pornografi dan pornoaksi kembali diperdebatkan netizen, manakala ada pensensoran dari stasiun televisi yang menampilkan atlet cabang renang Pekan Olahraga Nasional (PON) 2016 Jawa Barat.
Mungkin karena dianggap membuka aurat, memperlihatkan sebagian anggota tubuh maka tayangan altet renang putri tersebut di kaburkan atau diblur.
Terus terang saya jadi binggung sendiri, sebenarnya bagaimana batasan pornografi tersebut? Seperti apakah sebuah tayangan televisi dianggap masuk kategori pornografi?
Kalau artis dengan pakaian minim, terbuka, memperlihatkan sebagian anggota tubuhnya , okelah untuk di blur. Tetapi kalau atlet cabang renang yang memang kostumnya seperti itu dan memperihatkan auratnya diblur? Masak iya, atlet sedang berenang dengan pakaian renang dianggap kategori pornografi?
Saya coba telusuri isi siaran yang dilarang oleh Komite Penyiaran Indonesia (KPI). Dalam UU No 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran, BAB IV pasal 36 ayat (5) menyebutkan Isi siaran dilarang :
a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan
obat terlarang; atau
c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
Kemudian ayat (6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau
mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak