Lihat ke Halaman Asli

Plat Nomor Kendaraan Baru Langka, Saya Diminta Melanggar Undang-Undang

Diperbarui: 4 April 2017   18:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tribun Jogja/ Siti Ariyanti

Saat ini sudah ada kenyamanan bagi masyarakat yang mempunyai kendaran baru. Jika beberapa tahun yang lalu, setelah membeli kendaraan baru (misalnya motor baru), belum ada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan plat nomornya. Sehingga, biasanya pembeli tidak berani mengendarai motor baru tersebut. Paling-paling hanya digunakan menempuh jarak yang dekat saja. Keliling komplek perumahan, ke jalan kecil, gang kecil atau kalau terpaksa ke jalan raya, ya nggak berani yang jauh. Ya, karena motor belum ada ada STNK juga plat nomornya. Alias masih kosongan.

Mau tidak mau cukup menyulitkan terutama bagi pemilik kendaraan baru. Maunya membeli kendaraan bisa langsung digunakan untuk menunjang kegiatan sehari-hari, seperti bekerja atau melakukan kegiatan lainnya. Tetapi terpaksa belum bisa karena kelengkapan berkendara belum ada. Setidaknya itu berdasarkan pengalaman saya tiga tahun yang lalu.

Tetapi, saat ini Kepolisian Negara  Republik Indonesia telah mempermudah masyarakat penguna kendaraan bermotor. Saya tidak tahu persis kapan tepatnya, tetapi yang saya tahu, bulan Juli kemarin saat saya kebetulan membeli motor baru, sudah ada kelengkapan berkendara meskipun bersifat sementara. Kepolisian mengeluarkan Surat Tanda  Coba Kendaraan Bermotor (STCK) yang dilengkapi dengan plat no sementara.

STCK legal karena di atur dalam UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagaimana tercantum dalam pasal  69 UU No. 22 Tahun 2009.

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang belum diregistrasi dapat  dioperasikan di Jalan untuk kepentingan tertentu dengan  dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan  Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor.

(2) Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor Kendaraan Bermotor.

Dalam STCK, tertulis nomor registrasi atau nama pemilik kendaraan sesuai dengan nama yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), nama penanggungjawab yaitu nama dealer yang menjual kendaraan, nama badan usaha, juga alamat badan usaha tersebut. Di dalam STCK juga menerangkan tahun pembuatan motor, no rangka dan no mesin.

STCK tersebut memang cukup membantu para pemilik kendaraan baru, karena di hari yang sama saat membeli, sudah bisa mengendarai kendaraan bermotor kemana saja, karena sudah ada surat kelengkapan beserta plat nomor motor sementara. Dengan STCK tersebut, pemilik tidak lagi was-was dan nyaman berkendara tanpa takut kena tilang.

STCK Hanya Berlaku Sebulan

Hanya sayangnya, STCK berlaku hanya untuk satu bulan. Otomatis, jika setelah lewat satu bulan, belum ada STNK asli beserta plat nomor asli, pemilik kendaraan dihampiri rasa was-was juga.

Seperti pengalaman saya, saat membeli motor bulan Juli yang lalu, saya mendapatkan informasi jika STNK asli maksimal sudah di tangan dalam 3 minggu, demikian juga dengan plat nomornya. Memang, STNK asli sudah keluar tidak sampai dua minggu dari tanggal pembelian, tetapi plat nomor belum ada. Bahkan hingga satu bulan persis plat nomor sementara sudah habis masa berlakunya, plat nomor asli belum kunjung jadi. Berkali-kali saya menanyakan kepada marketing yang bekerja di dealer tempat membeli motor saya (dealer Yamaha di kota Solo), tetapi jawabnya belum jadi. Ketika saya tanyakan kenapa lama, sementara STCK saya sudah habis masa berlakunya, hanya di jawab, “memang lama, Bu.” Ketika saya desak penyebabnya, ia tetap bilang yang sama, ”memang lama, Bu”.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline