Setelah polemik tentang kewarganegaraan ganda yang dimiliki Arcandra Tahar (AT), Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan AT, Senin (15/8/2016). Jokowi secara cepat memberikan respon kegaduhan publik dengan mengakhiri masa jabatan AT yang baru 20 hari kerja.
Mencermati pemberhentian AT, bagi saya ada yang menarik. Kabarnya sebelum Jokowi secara resmi memberhentikan AT, sebelumnya AT sudah menghadap Jokowi. Pada pertemuan tersebut AT menyampaikan keinginan untuk mengundurkan diri daripada membebani pemerintahan Jokowi.
Agaknya AT paham bahwa kehebohan perihal dwi kewarganegaraan yang menderanya tidak akan mudah surut justru akan semakin mengila manakala ia tetap pada posisinya sebagai Menteri ESDM.
Tetapi kabarnya lagi, Jokowi tidak serta merta merespon keinginan dari laki-laki asal Padang yang telah dipercayanya memegang Kementerian ESDM tersebut. Dalam perjalanannya, Senin (15/8/2016) akhirnya Jokowi mengambil keputusan untuk memberhentikan AT dengan hormat.
Seperti yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno,"Menyikapi status kewarganegaraan Menteri ESDM, setelah mendengar dari berbagai sumber, Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Saudara Arcandra Tahar dari posisi Menteri ESDM," ujar nya dalam jumpa pers di kantor presiden (kompas.com)
Kenapa Jokowi menolak pengunduran diri AT dan memilih memberhentikan dengan hormat?
Mungkin ada yang melihat tidak ada bedanya, yang jelas AT sudah tidak menjabat lagi sebagai menteri ESDM. Mau mengundurkan diri atau diberhentikan, yang jelas sama saja, AT sudah tamat sebagai menteri.
Tetapi bagi saya ini menarik. Jokowi memilih "memberhentikan dengan hormat", dan tidak menerima pengunduran diri AT secara sukarela. Karena Jokowi tahu betul potensi AT. Saat AT menjadi teman diskusi, jauh sebelum ditunjuk menjadi menteri ESDM, Jokowi tahu siapa yang diajak berpartner untuk membenahi masalah ESDM .
Pun Jokowi juga tahu tentang latar belakang, karir AT di AS dan tentunya juga terkait dengan kewarganegaraan AT. Bagi saya, tidak mungkin Jokowi tidak tahu soal itu dan gegabah menunjuk AT.
Soal kewarganegaraan AT yang masih berpaspor AS, seperti yang disampaikan AT, ia sudah mengurus segala macam administrasi sebelum pulang ke Indonesia dan bersedia menjabat Menteri ESDM. Pada akhirnya jika sampai saat menjabat menteri ESDM masalah status kewarganegaraannya dianggap belum clear, itu lain persoalan.
Selama masa kerja singkatnya, hanya 20 hari, AT telah melakukan sejumlah hal. Bagi seorang pejabat baru, barangkali waktu 20 hari masih diisi dengan perkenalan, mendalami pekerjaannya, ya semacam orientasi kerja.