Lihat ke Halaman Asli

Sekarang Urus Sertifikat Hanya Butuh Rp 50.000 Saja

Diperbarui: 4 April 2017   18:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: pontianak.tribunnews.com

Luar biasa! Rasanya kalimat ini memang pantas saya sampaikan kepada pemerintah Jokowi  atas respon cepat di bidang pertanahan.  Bukan hanya sekedar  basa basi atau hanya sekedar program yang hanya manis di mulut saja, tetapi ini nyata, Jokowi telah memberikan kemudahan dalam mengurus sertifikat tanah.

Beberapa waktu yang lalu, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberlakukan skema pengurusan sertifikat bagi perseorangan atau perusahaan melalui loket-loket BPN. Mengurus sertifikat sendiri tanpa diwakilkan atau minta tolong notaris, calo, ternyata proses lebih cepat, mudah dan yang jelas murah sekali.

Saya telah membuktikannya sendiri

Selama ini, kami tinggal di perumahan, yang saat jual beli , rumah/ tanah yang kami tinggali masih bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Jika ada yang ingin menaikkan status tanah/rumah ke Hak Milik (HM)  biasanya harus berurusan dengan notaris .

Di perumahan kami,  belum banyak yang mengurus HGB ke HM dikarenakan masih berpikir-pikir  karena biaya pengurusan HGB ke HM lumayan tinggi (untuk ukuran saya dan keluarga). Ada yang beberapa sudah minta bantaun notaris, dipatok harga bervariasi, umumnya diatas 2 juta bahkan ada yang hampir Rp 3 juta. Itupun sertifikat jadi sekitar 3 bulanan.

Pun saya juga mengalami sendiri, waktu mengurus balik nama dari pemilik lama ke nama suami saya, masih dengan status HGB, butuh waktu sekitar 3 bulan dengan biaya yang lumayan besar.

Pengurusan sertifikat yang lama, berbelit, mahal sudah menjadi rahasia umum. Inilah yang dikeluhakn masyarakat. Hingga tak heran jika ada yang mengeluh sulit untuk mengembangkan usaha lantaran terganjal sertifikat tanah yang menjadi agunan bank harus berbelit untuk mengurus di BPN.

Maka, saat bulan lalu, ada informasi dari tetangga kalau saat ini mengurus sertifikat/peningkatan status  rumah dari HGB ke HM  hanya butuh waktu satu minggu dan hanya membayar Rp 50.000, maka  kami tidak melewatkan kesempatan tersebut.

Singkat cerita, kami segera ke Badan Pertanahan Nasional (BPN di kabupaten Sukoharjo. Karena hanya berbekal informasi dari tetangga, kami datang dengan membawa persyaratan yang dinfokan tetangga. Tetapi ternyata masih ada pesyaratan yang kurang sehingga kami pulang lagi untuk melengkapi persyaratan tersebut.

Untuk itu, agar tidak bolak balik ke BPN, sebelum datang sebaiknya semua persyaratan di lengkapi yaitu, sertifikat tanah/rumah,  fotocopy akta jual beli dari notaris, fotocopy  IMB, fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy KTP, fotocopy  bukti pembayaran PBB tahun terakhir, dan  materai 6000 3 lembar.

Proses Cepat, Mudah dan Murah

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline