Lihat ke Halaman Asli

Rumah Presiden "Disegel", Gegara Pak Suli Lupa Bayar PDAM

Diperbarui: 31 Januari 2016   14:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Media terkadang tidak jujur, fair, obyektif dan mengada-ada, bombastis dalam menuliskan sebuah berita. Cara memberikan judul  terkadang juga lebay, barangkali agar orang tertarik membaca.

Terlebih berita yang menyangkut orang-orang penting di negeri ini, judul berita dikemas sedemikian rupa tanpa memperhatikan sisi obyektif-nya.

Tak terkecuali, saat Kamis (28/1/2016) kemarin, ada pemberitaan tentang rumah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ditulis rumahnya disegel gegara menunggak pembayaran rekening PDAM. Rumah di segel? Rekening  PDAM yang telat bayar, kok rumah yang di segel? Waduh, tolong deh, jangan terlalu lebay. Ya, mana  ada aturannya, pajak PDAM terlambat, rumahnya juga di segel. Yang benar ya yang di segel itu meteran PDAM-nya sayang. Jadi bukan rumahnya. Pahamkan?

Rumah beralamat di Jalan Ahmad Yani No.331, Solo tersebut tercatat belum membayar tagihan air bersih selama tiga tahun yaitu sejak bulan Januari  2013 lalu. Saat operasi penertiban pelanggan yang dilakukan secara rutin oleh  pihak PDAM, rumah tersebut ketahuan ada tunggakan sekitar Rp 7,5 juta. PDAM akhirnya  memutus aliran air ke rumah tersebut.

Dari informasi  pihak yang dekat dengan keluarga Presiden, rumah tersebut memang tempat tinggal Jokowi sewaktu kecil, rumah orangtuanya, yaitu  bapak Notomiharjo dan Ibu Sujiatmi. Namun setelah Jokowi menikah, ia meninggalkan rumah tersebut dan menyewa rumah sendiri. Sehingga rumah tersebut ditempati kedua orangtua Jokowi dan adik-adiknya.

Saat Jokowi sudah mandiri dan mulai sukses, ia membeli tanah dan membangun rumahnya sendiri yang berada di kelurahan Sumber, Kecamatan  Banjarsari, yang ditempati selama ini. Sekalian juga membangunkan rumah untuk ibunya. Kemudian ibu Sujiatmi boyongan, pindah ke rumah yang baru.  Jadi sudah sekitar 10 tahun yang lalu, rumah  di Jalan Ahmad Yani No 331 tersebut kosong alias  tidak ditempati oleh ibunda Jokowi.

Kebetulan saat Jokowi terpilih menjadi Walikota Solo, ia dilayani oleh sopir dinas yang sudah bertugas sejak 4 walikota terdahulu sebelum Jokowi. Pak Suliadi, nama sopirnya, betugas di kota Solo tetapi keluarganga tinggal di kota lain. Karena hanya sendiri, Pak Suli memilih tinggal di rumah kontrakan. Pak Jokowi tidak sampai hati, maka sejak menjadi sopirnya, Pak Suli diminta menempati rumah di Jalan Ahmad Yani no 331, yang kosong sejak lama.

Dan begitulah, rumah tersebut akhirnya di huni Pak Suli. Pun sejak Pak Jokowi  menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dan akhirnya menjadi presiden, Pak Suli masih menempati rumah yang sama.

Maka, bisa ditebak, sejak menempati rumah tersebut dengan  cuma-cuma, segala kewajiban yang menyangkut pemakaian fasilitas rumah seperti pembayaran PDAM menjadi kewajiban penghuninya. Jadi, ya memang keluarga  Pak Jokowi tidak sampai memikirkan sejauh itu, bahwa  rekening PDAM mengalami keterlambatan pembayaran.

Pun ketika ada penyegelan meteran PDAM di rumah keluarga tersebut, ya tentu saja keluarga Pak Jokowi tidak tahu, tahunya ya dari media massa.

Untunglah  Pak Suli  dengan lantang mengaku bertanggungjawab urusan operasional rumah yang ditempati  tersebut dan saat ini sudah membayar tagihan sehingga penyegelan sudah di lepas.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline