Lihat ke Halaman Asli

Pemerintah Menghemat Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus

Diperbarui: 9 September 2016   20:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dana Alokasi Umum (DAU) adalah sejumlah dana yang dialokasikan kepada setiap Daerah Otonom (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. DAU merupakan salah satu komponen belanja pada APBN, dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada APBD. Tujuan DAU adalah sebagai pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan Daerah Otonom dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang didapat dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada suatu daerah untuk membantu membiayai kegiatan tertentu yang merupakan prioritas nasional. Kegiatan yang harus diutamakan untuk pembangunan dan juga pelayanan untuk masyarakat. DAK juga digunakan untuk membantu daerah yang keuangannya rendah sehingga tidak terjadi perbedaan antar daerah. Dengan adanya DAK ini juga pemerintah mengharapkan masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang baik.

Mentri keuangan Sri Mulyani mengambil keputusan untuk menunda penyaluran dana alokasi umum tahun 2016 untuk beberapa daerah. Ini adalah pertama kalinya setelah reformasi , seorang mentri keuangan menunda turunnya dana untuk daerah. Penundaan ini sebanyak Rp. 19, 418 triliun. Yang menjadi pertimbangan menkeu Sri mulyani mengambil keputusan ini adalah perkiraan kapasitas fiskal dan perkiraan saldo kas daerah diakhir tahun. Menurut wakil mentri keuangan Mardiasmo, penghematan ini tidak akan berimbas pada gaji para PNS seperti yang mereka khawatirkan . Dan pembangunan daerah juga tidak akan terganggu oleh pemangkasan anggaran. Karena pemangkasan hanya untuk program nonprioritas.

Selain menghemat DAU, Pemerintah juga menghemat DAK pada APBN-P tahun anggaran 2016 sebesar Rp 29,8 juga triliun . “Pemerintah melakukan penghematan penyaluran Dana Desa sebesar Rp 2,8 triliun karena adanya daerah yang diperkirakan tidak mampu memenuhi persaratan penyaluran berupa Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa dari Kabupaten/Kota ke Desa tahap sebelumnya,” jelas Sri Mulyani.

Untuk apa sebenarnya pemerintah memangkas DAU dan DAK ? Tujuan pemerintah menghemat DAU dan DAK adalah untuk mengantisipasi defisit yang disebabkan karena anggaran belanja pemerintah tidak mampu di tutup dengan penerimaan Negara. Pemerintah daerah diharapkan bisa lebih kreatif dalam mengatur keuangan daerah dan menggunakan anggaran yang ada untuk hal-hal yang menjadi prioritas terlebih dahulu.

Referensi :

https://id.wikipedia.org/wiki/Dana_Alokasi_Umum

http://www.beritamoneter.com/termasuk-tunjangan-profesi-guru-pemerintah-hemat-dak-rp-298-triliun/).

Nama                           : Suci Hayati

NIM                            :07031181621041

Jurusan                        :Ilmu Komunikasi / A  (Indralaya)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline