Minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi manusia karena merupakan bahan yang sangat penting dalam pengelolaan makanan. Beberapa saat yang lalu masyarakat Indonesia di berbagai wilayah di resahkan akibat terjadinya kelangkaan minyak goreng bahkan bukan hanya langka, minyak goreng juga mengalami kenaikan harga yang cukup tinggi dari harga normal.
Hingga saat ini pun minyak goreng sangat sulit di temukan di berbagai toko, pasar tradisional maupun supermarket. Oleh karena itu banyak masyarakat yang rela mengantri minyak goreng di pasar murah yang diselenggarakan oleh pemerintah. Karena antrian yang begitu panjang beberapa warga melakukan cara alternatif agar minyak goreng terus tersedia untuk kebutuhan rumah tangga dengan membuat minyak goreng sendiri dari buah kelapa umumnya cara ini sudah dilakukan oleh masyarakat terutama masyarakat desa dari sejak dulu dan cara ini terbilang mudah dan praktis.
Karena kelangkaan minyak goreng ini pemerintah juga tidak tinggal diam dan terus melakukan upaya untuk mengatasi kelangkaan serta kenaikan harga minyak goreng serta melakukan penyelidikan mengenai kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng yang di diduga karena adanya penimbunan yang di lakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Hingga saat ini beberapa dugaan mengenai penimbunan minyak goreng telah ditemukan, mengutip dari ’’kompas.tv bahwa Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara telah menemukan 1,1 juta kilogram minyak goreng yang di duga ditimbun di dalam gudang milik sebuah produsen di Deli Serdang’’. Dan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumatera Utara, Nasilindo Sirait juga ‘’mengatakan bahwa, 1,1 juta kilogram minyak goreng yang di timbun setara dengan 6 hingga 10 persen kebutuhan minyak goreng masyarakat di Sumatera Utara, oleh karenanya seluruh minyak goreng yang telah di timbun tersebut akan di distribusikan kepada masyarakat Sumatera Utara. Dan pemerintah akan terus menyelidiki dan melakukan tindakan bagi oknum yang menimbun minyak goreng serta oknum yang sengaja memanfaatkan situasi untuk menaikkan harga minyak goreng.
Melihat dari permasalahan kasus penimbunan atau ihtikar, dari pandangan islam ihtikar sudah jelas merupakan tindakan yang di larang dalam islam dan beberapa ulama mengatakan bahwa penimbunan barang pada dasarnya hukumnya adalah haram karena dapat mengakibatkan kestabilan harga di pasar rusak dan pada dasarnya tindakan ihtikar ini hanya menguntungkan satu pihak saja dan merugikan masyarakat umum. Larangan melakukan tindakan penimbunan atau ihtikar terdapat dalam kitab Hadis Shahih Muslim sebagai berikut.
‘‘Abdullah bin Musallama bin qa’nabin menyampaikan kepada kami,bahwa sulaiman (ibn bilal) telah menyampaikan dari Yahya (anaknya said) berkata bahwa pernah suatu saat Said bin al-Musayyab menyampaikan bahwa Ma’mara berkata, bersabda Rasulullah saw.: “Barang siapa yang telah menimbun barang maka ia adalah orang yang dilaknat”, maka ditanyalah kepada Said bahwa sesunggunya engkau telah menimbun barang, dijawab Said bahwa hanya Ma’maralah yang telah menyampaikan berita ini kalau pernah ada orang yang menimbun barang.(H.R.Muslim).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H