Politik, ketika mendengar kata ini mungkin sebagian orang langsung mengklaim bahwa politik adalah sesuatu yang kotor. Klaim ini berkaitan erat dengan fenomena yang terjadi di era sekarang ini. Para pejabat yang tergabung dalam partai politik baik mereka yang berkedudukan di bangku eksekutif, legislatif, maupun yudikatif tak lepas dari sorotan kritikan masyarakat karena kasus yang menjerat.
Banyak kasus yang menimpa para pejabat dengan tindakan korupsi, kolusi, nepotisme, dan sisi buruk lainnya. Bahkan yang terbaru ialah pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) pada 6 Desember 2022 kemarin. Pengesahan ini banyak ditentang masyarakat karena mengandung pasal-pasal yang dianggap merugikan masyaraka, sebaliknya menguntungkan para pemangku jabatan. Misalnya, larangan penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, dan keringanan hukuman bagi koruptor.
Oleh karena itu, jika seorang muslim bergabung dengan partai politik maka kemungkinan besar ia akan terjerumus dengan perilaku kotor di atas. Namun, di sisi lain, keikutsertaan seorang muslim juga bisa mendatangkan kemaslahatan. Terlebih jika ia memang memiliki kapabilitas dalam mengatur urusan negara. Ia mampu meyelesaikan masalah yang terjadi dengan kebijakan yang dibuat.
Ulama sendiri berselisih pendapat mengenai keikutsertaan muslim di dunia politik, baik itu eksekutif, legislatif, maupun yudikat. Ada yang mengatakan hal itu terlarang, sedangkan sebagian besar ulama membolehkannya. Di antara dalil yang mendukung pendapat dibolehkannya bergabung dengan partai politik yang tercantum dalam kitab Al-Musyarakat As-Siyasah Al-Muashirah karya Dr. Yusri Ibrahim.
- Al-Qur'an Hadis
( :55)
Artinya:
Yusuf berkata: "Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan". (Q.A. Yusuf: 55)
Melalui ayat ini, disimpulkan dari sikap dan perilaku Nabi Yusuf as, raja tahu bahwa Nabi Yusuf as adalah seseorang yang cakap dalam mengatur setiap apa yang dikerjakannya. Ia pun merasakan hal tersebut. Ia meminta raja agar dirinya diangkat menjaga bendahara negara. Hal ini didasari dan dibuktikan dengan kinerjanya yang baik dalam mengurus urusan negara selama ini.
Menguatkan hal ini, Dr Umar Al-Asyqar mengatakan bahwa ayat di atas menjadi dalil diperbolehkannya muslim untuk bergabung dengan partai politik dengan catatan ia adalah seorang yang kompeten dan hal tersebut akan mendatangkan kemaslahatan yang lebih besar.
- Hadis
( )
Artinya: