Dalam kehidupan sehari-hari tidak semua dari kita yang memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuhan primer dan sekunder seperti, mobil dan kebutuhan lainnya. Oleh karenanya, lembaga keuangan bank, maupun nonbank menawarkan system pembiayaan Ijarah ini atau yang kita kenal dengan sewa-menyewa.
Al-ijarah berasal dari kata al-Ajru yang berarti al'iwadhu yang artinya ganti, al-Ajru dalam konteks pahala diartikan dengan upah.
Al-ijarah secara terminology adalah suatu jenis akad atau transaksi terhadap suatu manfaat yang dituju, tertentu, bersifat mubah, dan boleh dimanfaatkan dengan cara memberi imbalan tertentu. Menurut ulama (Syafi'iyah).
Dikutip dari Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No. 09/DSN/MUI/IV/2000, menyatakan bahwa ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dan jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri, dengan demikian dalam akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan, tetapi hanya pemindahan hak guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa.
Hukum sewa-menyewa (ijarah) adalah mubah atau boleh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam syara' berdasarkan al-Quran dan sunah. Dalil yang menguatkan sewa-menyewa (ijarah) ini terdapat dalam firman Allah SWT.
Dalam surat al-Qashas ayat 26:
Artinya: "Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya."
"Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering." (HR. Ibnu Majah, shahih).
Lalu bagaimana sewa-menyewa (ijarah) dalam system perbankan syariah?
Pada perbankan syariah, ijarah merupakan suatu transaksi sewa-menyewa dimana pihak bank atau lembaga keuangan bertindak sebagai penyewa yang menyewakan beberapa harta atau benda yang dapat dimanfaatkan seperti, bangunan, rumah, mobil, dan barang-barang lain yang yang dapat diperoleh manfaatnya kepada nasabah berdasarkan kesepakatan di antara kedua belah pihak pada saat akad.