Lihat ke Halaman Asli

Suci anggie

Penulis kacangan

Menyoal Kasus Korupsi di Kemenag

Diperbarui: 24 Maret 2021   16:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan tentang kasus Korupsi , kali ini penyidik KPK memanggil saksi untuk mengusut tuntas kasus Korupsi pengadaan barang  atau jasa di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011 pada Senin (22/3).

Saksi yang akan diperiksa oleh penyidik KPK yakni mantan Kepala Unit Layanan pengadaan (ULP) Direktorat Jendral Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) pada tahun 2011 M.Zen. Selain M.Zen , pada tanggal (20/3) KPK telah memanggil saksi sebelumnya yakni Syaban Muhammad mantan Kepala Bagian Keuangan Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) , KPK juga turut memanggil mantan Staf Ditjen Pendis Kemenag RI Syahruzad Syam dan Yamsidar yang disebut sebagai ibu rumah tangga. Mereka juga dipanggil sebagai saksi untuk kasus Undang.

Dalam kasus ini , KPK menetapkan Undang Sumantri seorang mantan pejabat pada Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) sebagai tersangka. Undang diduga terlibat dalam kasus pengadaan pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) kerugian negara ditaksir mencapai Rp 16 Miliar.

KPK sebelumnya sudah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini pada tahun 2017. Mereka adalah fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq , Zulkarnaen Djabar dan Dendi Prasetya , para tersangka pada tahun 2017 telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Nama lain selain para pejabat , KPK pun memanggil 2 orang wiraswasta yaitu Tofan Maulana dan Vasco sebagai saksi atas perkara kasus Undang Sumantri. 

Penetapan USM sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus pengadaan laboratorium komputer yang telah menjerat Dzulkarnaen Djabar , Dzulkarnaen bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. USM merupakan mantan anggota DPR periode 2009 hingga 2014. 

Sungguh miris memang kasus yang menjerat para pejabat Ditjen Pendis Kemenag. Semua ini terjadi karena buntut dari kasus pengembangan yang terjadi pada 2017 , akankah ada akhir dari kasus ini? 

Entahlah karena semakin banyaknya tersangka dan saksi yang bermunculan hasil dari penyelidikan KPK , maka kasus ini terus berlanjut sampai sekarang , mari kita tunggu saja akhir dari Kasus Korupsi Kemenag tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline