Ada jutaan "pahlawan devisa" dari Indonesia yang sedang berjuang melawan musuh kemiskinan dan harus pergi ke negeri impian. Negeri mereka yang katanya "gemah ripah loh jinawi" atau juga slogan manis "zamrud khatulistiwa" tidak mampu membuat mereka betah di sana.
Menurut data saat ini, jumlah TKI pekerja domestik sampai dengan akhir 2011 tercatat sebanyak 2.601.590 yang tersebar di seluruh dunia. Adapun rinciannya yakni kawasan Timur Tengah dan Afrika sebanyak 1.422.650 orang atau 54,68%, kawasan Asia-Pasifik sebanyak 1.178.830 orang (45,31%) dan sisanya Eropa, Australia dan Amerika sebanyak 110 orang atau 0,004%. (wartapedia.com 23 Jan 2012).
Dari sekian juta TKI itu, sudah banyak terjadi kasus kematian. Bahkan di Malaysia saja ada 700 TKI yang meninggal setiap tahunnya.
Yang patut disayangkan adalah lemahnya pemerintah Indonesia dalam urusan diplomatik dengan negara tujuan TKI semacam Malaysia, Arab Saudi, Kuwait, dan negara lainnya. Berbeda sekali misalnya dengan Filipina. Ketika ada satu orang tenaga kerja mereka yang akan dihukum pancung di Arab Saudi, Filipina langsung bertindak cepat. Ini kontras dengan Indonesia, sudah puluhan TKI/TKW yang disiksa dan dihukum pancung di Arab Saudi, pemerintah selalu terlambat mengurus rakyatnya.
Negara Kita sangat butuh tipe pemimpin yang tegas dan berani. Tentu tegas dan berani jika memang menyangkut harkat dan martabat bangsa. Saya teringat dengan semangat Presiden Soekarno yang pernah ingin "Ganyang Malaysia". Karena saat itu, pemerintah Malaysia dianggap boneka Inggris yang merugikan Indonesia di dunia Internasional. Namun saat ini apa yang terjadi? Alih-alih mau seperti pak Karno, malah pemerintah Indonesia masih mempercayai kerja Polisi Malaysia yang menembak TKI seperti menembak kecoak saja. Sekalipun tuduhan Malaysia, para TKI itu ditemukan sedang mau mencuri di pagi buta, tetapi apakah seperti itu Polis Diraja Malaysia, menembak seperti orang gila. Kalau memang terbukti nanti Polis Diraja Malaysia menembak membabi buta, tentu ini sudah melanggar SOP (Standard Operational Procedure) kepolisian di seluruh dunia. Dan tentu saja bisa diajukan ke Mahkamah Internasional.
Tadi sore juga diberitakan di MetroTV, ada bocah berusia 13 tahun dari Indonesia yang dipenjara oleh Australia. Anak itu dipenjara bersama orang dewasa yang seharusnya karena masih di bawah umur 17 tahun perlakuan hukumnya pun harus berbeda. Tetapi apakah pemerintah Indonesia sudah pernah membela anak ini di pengadilan Australia atau minimal diberikan pengacara oleh pihak Indonesia?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H