Lihat ke Halaman Asli

Subi Sudarto

Koordinator Pendidikan Kesetaraan

“Merdeka” UN dan Ujian Kesetaraan, Guru Tidak Lagi Terbelenggu Administrasi, Siswa Belajar Lebih Menyenangkan

Diperbarui: 10 Maret 2021   11:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

“Merdeka” UN dan Ujian Kesetaraan, Guru Tidak Lagi Terbelenggu Administrasi, Siswa Belajar Lebih Menyenangkan

Oleh Dr Subi Sudarto
Koordinator Fungsi Program Pendidikan Kesetaraan Kemendikbud

Tahun 2021 baru seumur jagung, namun sejumlah terobosan kembali dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di tengah Pandemi Covid-19. Pemerintah konsisten menghadirkan terobosan Merdeka Belajar episode pertama hingga episode ketujuh.

Pada Merdeka Belajar episode pertama, Kemendikbud menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan di antaranya menghapus Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), mengganti Ujian Nasional (UN), penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan mengatur kembali Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut menjadi arah pembelajaran kedepan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Harus diakui, sebelum adanya penyederhanaan RPP dan penggantian UN, guru terbelenggu oleh banyaknya administrasi pembelajaran sehingga guru hanya fokus kepada pengetahuan kognitifnya, dan juga siswa dalam proses pembelajaran kurang mendapat perhatian dapat dihindari.

Dampak positif setelah adanya penyederhanaan RPP dan penghapusan atau penggantian UN, bapak ibu guru tidak terbebani dengan administrasi yang begitu banyak, bisa menuangkan ide-ide kreatif dan inovatifnya dalam pembelajaran. Kemudian, siswa belajar menjadi lebih menyenangkan, mereka lebih merdeka belajar.

Menyikapi respon positif seluruh pemangku kepentingan pendidikan terhadap penyederhanaan RPP dan Penggantu UN, Kemendikbud membuat Surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

Dengan ditiadakannya un dan ujian kesetaraan tahun 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah; Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi covid 19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester; Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik; dan Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk: Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya seperti ; penugasan; tes secara luring atau daring; dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline