Lihat ke Halaman Asli

BPJSTK 2015 untuk Rakyat Indonesia

Diperbarui: 5 Juli 2015   22:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Tulisan ini merupakan respon dari kebijakan pemerintah melalui BPJS ketenagakerjaan mengenai pengambilan uang Pensiun dan cara pembayarannya.  Dengan tanpa basa-basi , tanpa sosialisasi, seperti menaikkan harga Tarif Dasar Listrik , pemerintah mengeluarkan kebijakan baru mengenai pengambilan uang pensiun lewat BPJSTK, dari 5 tahun keanggotaan menjadi 10 tahun keanggotaan. Itu pun hanya 10% yang bisa diambil, atau 30% untuk biaya perumahan, hingga sampai usia pensiun 56 tahun  barulah peserta BPJSTK dapat mengambil penuh uang Jaminan Hari Tuanya.

Secara struktur organisasi, dahulu dibawah kementrian ketenaga kerjaan sekarang sejak tahun 2014  BPJSTK dibawah Presiden. Artinya apakah lembaga ini akan menjadi “tak tersentuh”. Lalu bagaimana dengan sifat “Auditable” artinya siapa yang akan mengaudit BPJSTK ?

Karakter Pekerja di Indonesia

Pekerja di Indonesia cenderung tidak bekerja di suatu tempat hingga pensiun kecuali pegawai negeri. Apalagi di dunia kerja yang “turn-over” ( baca: perpindahan)  nya sangat tinggi seperti perusahaan jasa di bidang Engineering, Konstruksi, Telekomunikasi yang kontrak kerjanya hanya dalam lingkup beberapa tahun saja. Bisa jadi dalam kurun waktu 5 tahun bisa berpindah di dua perusahaan berbeda. Dan setiap pindah ke perusahaan baru sepertinya jarang yang menawarkan untuk lanjut BPJSTK dengan nomor yang sebelumnya, kebanyakan dibuatkan nomor baru oleh HRD perusahaannya.

Ditambah saat ini tepatnya pada pemerintah Pak Jokowi, Ekonomi Indonesia sepertinya dalam masa keterpurukan, PHK dimana-mana. Pemerintah tidak bisa menjamin kesejahteraan rakyatnya. Pada saat beberapa teman kita kena PHK maka uang BPJSTK adalah menjadi tumpuan dalam meyambung hidupnya. Entah itu dipakai untuk modal wiraswasta, dan lainnya.

Data – Data Kependudukan

Jumlah orang bekerja hingga pada tahun 2013 adalah 110 juta orang (Biro Pusat Statistik) . Bayangkan saja jika rata2 orang bekerja membayar BPJSTK masing2 sebesar Rp.700.000 ,00 berarti 110 juta x Rp 700.000,00 = 77 triliun dalam setiap bulannya negara memperoleh iuran dari BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian diendapkan dalam kurun waktu 10 tahun dengan pengembangan bunga perbankan. Bayangkan berapa banyak uang rakyat yang dikelola negara dalam setiap tahunnya, diluar pendapatan negara seperti pajak dan pemasukkan negara lainnya.

Saran penulis , sebelum pemerintah lebih jauh dalam menerapkan aturan BPJSTK yang terbaru , alangkah baiknya jika pemerintah Indonesia :

  1. Memperbaiki system database data kependudukan
  2. Kepercayaan kepada pemerintah dan sistemnya, kredibilitasnya di tingkatkan
  3. Kepastian hukum dan penegakkan hukum
  4. Audit BPJSTK

Menurut penulis, BPJSTK tidak hanya mengenai masalah skema pembayaran hari tua , tapi menyangkut juga mengenai proses administrasi pencairan, klaim ahli waris yang semuanya membutuhkan data base kependudukan yang bagus dan akurat.

BPJSTK di Korea Selatan ( National Pension Service)  

Sebagai perbandingan BPJSTK nya Seoul  Korea Selatan. http://english.nps.or.kr/jsppage/english/main.jsp

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline