Menurut pasal 1 angka 13 UU Narkotika, dijelaskan definisi pecandu adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, definisi ketergantungan adalah:
1. Hal tergantung
2. Perihal hubungan sosial seseorang yang tergantung kepada orang lain atau masyarakat
3. Keadaan seseorang yang belum dapat memikul tanggung jawabnya sendiri
Jadi bila kalimatnya adalah "Ketergantungan Narkotika" maka dapat diartikan, individu bersangkutan tergantung kepada Narkotika baik secara fisik maupun psikis dimana individu bersangkutan belum dapat memikul tanggung jawabnya sendiri dikarenakan kondisinya yang masih dalam ketergantungan.
Banyak orang / masyarakat yang menggambarkan pecandu itu agak ngeri-ngeri sedap
- Pecandu narkotika itu jorok
- Pecandu narkotika itu bau
- Pecandu narkotika itu kriminil
- Pecandu narkotika tidak dapat mengurus dirinya, dll.