Lihat ke Halaman Asli

Indonesia Hebat Menghukum Terpidana Mati Narkoba

Diperbarui: 17 Juni 2015   10:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Menarik membaca berita online kompas.com selasa 24 februari 2015 kemarin http://nasional.kompas.com/read/2015/02/24/20213111/BNN.60.Persen.Peredaran.Narkoba.Dikendalikan.dari.Lapas

Pernyataan dari kabag humas BNN, Slamet Pribadi bahwa 'Hampir 60% peredaran narkotika di Indonesia dikendalikan oleh terdakwa dari dalam lapas'. Ini mengindikasikan bahwa pemutusan mata rantai peredaran narkotika di Indonesia dengan menghukum penjara bagi terdakwa pengedar narkotika masih jauh dari harapan. Justru para terdakwa masih bisa mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas.Slamet Pribadi menyatakan 'para pelaku mengendalikan peredaran narkoba dengan menggunakan telepon seluler untuk berkomunikasi dengan kurir'. Sekalipun para pelaku berada dalam rumah tahanan mereka masih bisa mengontrol peredaran narkoba di Indonesia. Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah darimana para pelaku mendapatkan telepon seluler dan bebas berkomunikasi dengan para kurir diluar lapas ?

Dalam hukum kita mengenal asas hukum yaitu asas praduga tak bersalah, artinya seorang dinyatakan bersalah ketika hakim memutuskan bahwa orang tersebut bersalah. Tapi, ini bukan hendak menuduh ataupun berprasangka buruk, tapi saya berprasangka bahwa para sipir lapas pun terindikasi memberikan atau membiarkan para pelaku ini berkomunikasi dengan para kurir menggunakan telepon seluler. Karena mengingat bisnis narkotika ini adalah bisnis milyaran, tentunya siapapun pasti akan tergoda dengannya.

Narkotika tergolong salah satu extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa, mengapa dikatakan luar biasa ? karena sifatnya yang luar biasa sehingga diperlukan cara - cara yang tidak biasa dalam penanganan kejahatan ini. Selain penanganan khusus juga memerlukan lembaga khusus seperti BNN untuk memberantas narkotika ini.

Apalagi baru - baru ini yang sementara heboh adalah dua terpidana mati kasus narkoba bali nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang merupakan warga negara Australia. Bahkan kasus bali nine merambat pada hubungan diplomatik Indonesia - Australia. Tentu sudah ramai di berbagai media nasional bagaimana Perdana Menteri Australia Tony Abbot mengecam hukuman mati terhadap dua terpidana ini. Bahkan Tony sempat mengungkit - ngungkit bantuan australia terhadap indonesia ketika terjadi Tsunami Aceh.

Komitmen pemerintah Indonesia untuk tetap menghukum mati kedua terpidana ini perlu diapresiasi. Dan pemerintah Indonesia juga harus bebas intervensi dari pihak asing. Sebagai bangsa beradab kita harus tetap menyatakan yang salah tetap salah dan yang benar tetap benar. Memegang teguh sebagai bangsa yang berdaulat dan mandiri.
Tapi jangan sampai hanya berani menghukum mati warga negara asing tapi juga berani menghukum warga negara indonesia yang terlibat dalam gembong bisnis narkoba ini. Justru sikap tanpa pandang bulu dalam pemberantasan narkoba ini akan mengangkat harkat dan martabat bangsa indonesia.

Salam Indonesia,

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline