Lihat ke Halaman Asli

AR. Sholikul HaDI

adalah sebuah abnalisa ekspresi Billie ekfish - poengamat sosial kemasyarakatan , tinggal di Pasti jawa Tengah

Memprihatinkan Pengadilan Agama "Pengadalan" Jadi Pasar "Gugat Cerai", Bagaimana Mahkamah Agung dan Pemerintah Menyikapi?

Diperbarui: 5 Juli 2021   18:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PA (dkpri)

BrataposMedia.ID_ Hukum _ ddf - KUB Arum Taylor  Pucakwangi dengan melalui  Investigatornya Bunda Hartini  STHi mengungkap keprihatinannya secara medalam  Buruknya sitem peradilan Agama di Kota Kecil "P" , dimana Pengadilan Agama ini Menurut Pendapat Bunda sungguh sangat memalukan dan memprihatinkan . Pengalaman bunda mendampingi klien dalam pengadilan , sebagai kuasa Insiden , semua pendapat dan  bukti yang diungkapkan tidak dianggap dan jadi pertimbangan Hakim AI . dirinya sempat mengungkap fakta bukan Pledoi atau pendapat pribadi ,sebab selain tidak tahu  tentang Pengadilan , dirinnya merasa hukum di pengadilan sungguh memprihatinkan dan tidak mencerminkan Keadilan . Putusan kebanyakan berdasarkan rekayasa dan pesanan . Banyak kasuistik yang diselidiki hartini Bahwa banyak Makelar dan mafia atau jokler penbgadilan yang bisa mepercepat putusan dengan menyediakan sejumlah uang " Suap" sebagaimana  kemenangan Berfihak  terutama gugatan cerai yang diajukan Para PNS dan  yang berkepentingan Verjaaring. 

PA (dokpri)

ddf


Seperti yang telah disampaikan langsung saat dilakukan klarifikasi yang dilakukan oleh pihak tergugat dalam hal ini Karmani yang didampingi oleh beberapa rekan dari media dan lembaga juga datang langsung di Kantor Pengadilan Agama Pati guna menanyakan dan melakukan klarifikasi langsung terkait apa yang dialami pihak tergugat karena dianggap tidak sah dan ada politisir dari pihak lain, terkadang malahan tanpa pertimbangan dan tanpa Memberi keleluasaan , demi mepercepat Perceraian .

https://youtu.be/htAj50uuZPc

Hartini yang menurut keterangannya ( 5/7/2016 ) sempat masuk di Meja  Pengadilan untuk mendampingi dan mewakili klien Insiden  dan disemprot  Oleh Hakim Utama , Oleh hakim dirinya tidak dianggap dan semua argumennya dipatahkan ,  padahal sudah membawa Surat  kuasa dan tandatangan Lurah dari klien Insiden . Pada akhirnya Pertahanannya patah , Argumentasinya Patah  sama sekali tidak digibris dan dipertimbangkan hakim , satu kali Sudah diputus saja dengan putusan "tebas " pilih  beraroma "pesanan " maladministrasi diputuskan "Cerai ".

https://youtu.be/NqllXFbQW2g

Taruhlah misalnya dalam Kasuistik  Kronologi ,05/07/2021 Terkait dengan Dugaan  adanya permasalahan gugatan cerai yang menimpa tergugat atas nama  "Karmani bin  Dirjo  Sarwi  yang beralamat di Desa Tajungsari RT.03/RW.06 Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati yang digugat istrinya Rubiati binti Ngasimin dirasa tidak sesuai dengan kronologi yang sebenarnya karena ada dugaan yang dipolitisir beberapa pihak mulai dari munculnya permasalahan awal yang telah terjadi baik secara fakta dan sumber yang mengacu pada ketentuan proses regulasi pengajuan proses perkara gugatan yang telah dilayangkan oleh pihak penggugat (istri) kepada pihak tergugat (suami). serta Kasus Gugat Cerai sangat "brutal dan aneh " dan atas dasar Putusan minir overmachkarena pengaruh ankum  jabatan Kedinasan di dinas pendidikan selaku PNS dalam jabatan itu dirinya mengugatkan cerai  yang dialamatkan kepada SH , warga Desa karangkonang , yang digugat ceraikan Oleh Suaminya setelah Lama kabur tidak Jlesa dari rumah dan berperkara Verjaaring .sangat tidak masuk akal , dalam Satu kali sidang tanpa diberi waktu mepertahankan argumen , tiba tiba langsung diputuskan cerai tanpa syarat , tanpa persetujuan dan tanpa kompensai . saudara klien sangat Kecewa dan dirugikan Oleh PA. tentu saya juga kecewa " tutur Hartini 

Jika Hak tersebut terus dilakukan lembaga yang mulia ini , Lembaganya dan TIM , "Kami beserta rekan-rekan media dan lembaga langsung mengecek ke kantor Lembaga Bantuan Hukum di Jepara sesuai dengan surat yang disampaikan kepada pihak tergugat yang disampaikan lampiran dalam surat panggilan dari PA yang dilayangkan kepada tergugat karena ada hal yang kurang sesuai dalam prosedur proses gugatan cerai", jelas  Andi Bintang dari Lembaga Lidik Krimsus RI dalam penjelasannya saat ditemui awak media dalam keterangannya.

Selain itu dalam pernyataan secar jelas juga disampaikan oleh M. Khandik dari Satgas GN-PK Provinsi Jawa Tengah dalam ketera gannya, "Kami memang langsung melakukan klarifikasi pengecekan jika terkait permasalahan tersebut tidak jelas arah proses perkara gugatan perceraian nantinya kami akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terkait masalah itu dan jika perlu kami akan layangkan tembusan sampai ke Mahkamah Agung RI", tambahnya

Fakta lain Temuan lain Jufga ditemukan Oleh TIM atas "mudahnya- proses- gugat-cerai gugat -di- Pengadilan Agama ini -diduga-banyak-rekayasa-dan-maladministrasi , dalam beberapa Media , Setelah membahas dan  minta klarifikasi Kepada Ketua penghadilan Agama "P" tersebut pada akhirnya pihak PA  justru menyampaikan agar nantinya bisa melakukan "klarifikasi dan pengecekan " terhadap berkas perkara yang dilakukan dan telah diputuskan pihak PA terkait perkara gugatan perceraian tersebut baik langsung kepada pihak Panitera, "Majelis Hakim "sampai Ketua PA Pati yang dimaksudkan agar dapat melakukan upaya proses pengajuan dengan melihat berkas yang telah disusun gugatan cerai lewat LBH dan atupun  Pendamping Koinsiden dengan meminta Legeslasi dari Pengadilan  .

Pernyataan  lain telah diberikan GN-PK dan   Lidik Krimsus RI  tersebu  ada kasuistik disampikan t kepada awak media menyatakan bahwa perkara -Perkara tersebut harusnya  diusut tuntas dulu, diselidiki Kebanarn laporan pengajuannya , Keabsahan berkas , dan  fakta dilapangan , bukan mengada ada dan dasar Pesanan atau rekayasa , sebab jika ada kesalahan dan ketidaksesuaian dalam prosedur proses gugatan cerai iti ,yang dirugikan tentu Masayarakat  yang jadi korban maka  Menurut ketentuan bisa mengajukan PK dan pembatalan Perkara Demi Hukum, atau peninjauan kembali Putusan sefihak itu .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline