BrataposMedia.ID_ Hukum _ ddf - KUB Arum Taylor Pucakwangi dengan melalui Investigatornya Bunda Hartini STHi mengungkap keprihatinannya secara medalam Buruknya sitem peradilan Agama di Kota Kecil "P" , dimana Pengadilan Agama ini Menurut Pendapat Bunda sungguh sangat memalukan dan memprihatinkan . Pengalaman bunda mendampingi klien dalam pengadilan , sebagai kuasa Insiden , semua pendapat dan bukti yang diungkapkan tidak dianggap dan jadi pertimbangan Hakim AI . dirinya sempat mengungkap fakta bukan Pledoi atau pendapat pribadi ,sebab selain tidak tahu tentang Pengadilan , dirinnya merasa hukum di pengadilan sungguh memprihatinkan dan tidak mencerminkan Keadilan . Putusan kebanyakan berdasarkan rekayasa dan pesanan . Banyak kasuistik yang diselidiki hartini Bahwa banyak Makelar dan mafia atau jokler penbgadilan yang bisa mepercepat putusan dengan menyediakan sejumlah uang " Suap" sebagaimana kemenangan Berfihak terutama gugatan cerai yang diajukan Para PNS dan yang berkepentingan Verjaaring.
ddf
Seperti yang telah disampaikan langsung saat dilakukan klarifikasi yang dilakukan oleh pihak tergugat dalam hal ini Karmani yang didampingi oleh beberapa rekan dari media dan lembaga juga datang langsung di Kantor Pengadilan Agama Pati guna menanyakan dan melakukan klarifikasi langsung terkait apa yang dialami pihak tergugat karena dianggap tidak sah dan ada politisir dari pihak lain, terkadang malahan tanpa pertimbangan dan tanpa Memberi keleluasaan , demi mepercepat Perceraian .
Hartini yang menurut keterangannya ( 5/7/2016 ) sempat masuk di Meja Pengadilan untuk mendampingi dan mewakili klien Insiden dan disemprot Oleh Hakim Utama , Oleh hakim dirinya tidak dianggap dan semua argumennya dipatahkan , padahal sudah membawa Surat kuasa dan tandatangan Lurah dari klien Insiden . Pada akhirnya Pertahanannya patah , Argumentasinya Patah sama sekali tidak digibris dan dipertimbangkan hakim , satu kali Sudah diputus saja dengan putusan "tebas " pilih beraroma "pesanan " maladministrasi diputuskan "Cerai ".
Taruhlah misalnya dalam Kasuistik Kronologi ,05/07/2021 Terkait dengan Dugaan adanya permasalahan gugatan cerai yang menimpa tergugat atas nama "Karmani bin Dirjo Sarwi yang beralamat di Desa Tajungsari RT.03/RW.06 Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati yang digugat istrinya Rubiati binti Ngasimin dirasa tidak sesuai dengan kronologi yang sebenarnya karena ada dugaan yang dipolitisir beberapa pihak mulai dari munculnya permasalahan awal yang telah terjadi baik secara fakta dan sumber yang mengacu pada ketentuan proses regulasi pengajuan proses perkara gugatan yang telah dilayangkan oleh pihak penggugat (istri) kepada pihak tergugat (suami). serta Kasus Gugat Cerai sangat "brutal dan aneh " dan atas dasar Putusan minir overmachkarena pengaruh ankum jabatan Kedinasan di dinas pendidikan selaku PNS dalam jabatan itu dirinya mengugatkan cerai yang dialamatkan kepada SH , warga Desa karangkonang , yang digugat ceraikan Oleh Suaminya setelah Lama kabur tidak Jlesa dari rumah dan berperkara Verjaaring .sangat tidak masuk akal , dalam Satu kali sidang tanpa diberi waktu mepertahankan argumen , tiba tiba langsung diputuskan cerai tanpa syarat , tanpa persetujuan dan tanpa kompensai . saudara klien sangat Kecewa dan dirugikan Oleh PA. tentu saya juga kecewa " tutur Hartini
Jika Hak tersebut terus dilakukan lembaga yang mulia ini , Lembaganya dan TIM , "Kami beserta rekan-rekan media dan lembaga langsung mengecek ke kantor Lembaga Bantuan Hukum di Jepara sesuai dengan surat yang disampaikan kepada pihak tergugat yang disampaikan lampiran dalam surat panggilan dari PA yang dilayangkan kepada tergugat karena ada hal yang kurang sesuai dalam prosedur proses gugatan cerai", jelas Andi Bintang dari Lembaga Lidik Krimsus RI dalam penjelasannya saat ditemui awak media dalam keterangannya.
Selain itu dalam pernyataan secar jelas juga disampaikan oleh M. Khandik dari Satgas GN-PK Provinsi Jawa Tengah dalam ketera gannya, "Kami memang langsung melakukan klarifikasi pengecekan jika terkait permasalahan tersebut tidak jelas arah proses perkara gugatan perceraian nantinya kami akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terkait masalah itu dan jika perlu kami akan layangkan tembusan sampai ke Mahkamah Agung RI", tambahnya
Fakta lain Temuan lain Jufga ditemukan Oleh TIM atas "mudahnya- proses- gugat-cerai gugat -di- Pengadilan Agama ini -diduga-banyak-rekayasa-dan-maladministrasi , dalam beberapa Media , Setelah membahas dan minta klarifikasi Kepada Ketua penghadilan Agama "P" tersebut pada akhirnya pihak PA justru menyampaikan agar nantinya bisa melakukan "klarifikasi dan pengecekan " terhadap berkas perkara yang dilakukan dan telah diputuskan pihak PA terkait perkara gugatan perceraian tersebut baik langsung kepada pihak Panitera, "Majelis Hakim "sampai Ketua PA Pati yang dimaksudkan agar dapat melakukan upaya proses pengajuan dengan melihat berkas yang telah disusun gugatan cerai lewat LBH dan atupun Pendamping Koinsiden dengan meminta Legeslasi dari Pengadilan .
Pernyataan lain telah diberikan GN-PK dan Lidik Krimsus RI tersebu ada kasuistik disampikan t kepada awak media menyatakan bahwa perkara -Perkara tersebut harusnya diusut tuntas dulu, diselidiki Kebanarn laporan pengajuannya , Keabsahan berkas , dan fakta dilapangan , bukan mengada ada dan dasar Pesanan atau rekayasa , sebab jika ada kesalahan dan ketidaksesuaian dalam prosedur proses gugatan cerai iti ,yang dirugikan tentu Masayarakat yang jadi korban maka Menurut ketentuan bisa mengajukan PK dan pembatalan Perkara Demi Hukum, atau peninjauan kembali Putusan sefihak itu .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H